Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Rambu larangan adalah rambu lalu lintas yang melarang para pengendara mobil atau sepeda motor melakukan suatu ketika berkendara di jalan raya. Rambu larangan biasanya dibuat dengan kombinasi warna merah atau warna hitam dengan warna dasar putih.
Rambu lalu lintas itu memberikan informasi bagi pengendara untuk mencegadalam perjalanan serta membantu mencegah kecelakaan atau ketertiban lalu lintas.
Maka kenali macam-macam rambu larangan serta artinya, dilansir dari laman Auto2000 hari ini, Senin, 5 September 2022:
1. Stop
Rambu lalu lintas stop berwarna putih dengan latar berwarna merah ini menandakan Anda dilarang untuk terus berada di satu jalur. Pengendara harus berhenti sejenak sampai kondisi lebih aman untuk melanjutkan perjalanan.
2. Setrip
Rambu lalu lintas setrip berwarna putih dengan dasar warna merah berarti pengendara mobil atau motor dilarang masuk ke tempat tersebut. Rambu larangan ini berlaku untuk pengendara maupun pejalan kaki. Namun ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian, seperti kendaraan polisi, rumah sakit, dan beberapa pihak lainnya.
3. Angka Kecepatan Berkendara dalam Kilometer (KM)
Jenis rambu lalu lintas ini memberitahukan pengendara dilarang melampaui batas kecepatan sesuai angka yang tertera di rambu. Biasanya rambu peringatan kecepatan memiliki penjelasan tambahan. Rambu ini paling sering ditemukan di jalan tol.
4. S Dicoret
Rambu dengan tanda S menandakan pengendara mobil atau motor harus stop atau berhenti. Bila melihat rambu S dicoret artinya pengendara dilarang berhenti di sepanjang jalan tempat rambu itu dipasang.
5. P Dicoret
Biasanya rambu P menandakan boleh parkir. Namun apabila menemukan rambu dengan tulisan P dicoret, pengendara mobil atau motor dilarang parkir di sepanjang jalan tersebut.
6. Putar Balik Dicoret
Rambu petunjuk ini biasanya terlihat di persimpangan atau di jalan satu arah. Keberadaan rambu ini untuk menghindari kemacetan di area tersebut.
7. Belok (Kiri/Kanan) Dicoret
Rambu berbelok dicoret menandakan pengendara mobil atau motor tidak boleh berbelok ke arah tersebut. Rambu larahgan ini biasanya ditemui di area persimpangan atau jalan satu arah.
Rambu lalu lintas dilarang belok kiri biasanya untuk menghindari kemacetan atau penumpukkan kendaraan. Sedangkan rambu dilarang belok kanan biasanya digunakan untuk mencegah tabrakan antar pengendara bermotor di jalur kiri dan kanan.
Baca: Inilah Perbedaan Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini