Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Natal untuk mereka yang merayakan.
Ahok juga mengutarakan harapan semoga Natal kali ini mengakhiri tahun dengan keceriaan. “Selamat Hari Natal” tulis Ahok dalam akun Instagram miliknya Selasa 25 Desember 2018.
Baca : Ahok Dapat Remisi Natal 2018 Satu Bulan karena Berkelakuan Baik
Harapan lainnya dalam postingan Ahok yakni semoga damai Natal memenuhi kita semua dengan suka cita.
Ucapan itu disampaikan oleh Ahok dari Rutan Mako Brimob karena tengah menjalani hukuman dua tahun penjara setelah divonis melakukan penistaan agama.
Iya, Pak Ahok dapat remisi Natal satu bulan," kata Ade saat dihubungi, Selasa, 25 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertimbangan lain Ahok dapat remisi, kata Ade, karena sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam
enam bulan terakhir.
Simak juga :
Ahok Bebas Ingin Jenguk Meri Hoegoeng, Ini Isi Suratnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahok divonis bersalah telah melakukan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Dia menjalani hukumannya mulai 9 Mei 2017.
Ade mengatakan, setelah mendapatkan remisi Natal satu bulan, total remisi yang didapat Ahok selama ini menjadi tiga bulan 15 hari. Mantan Gubernur DKI itu sebelumnya mendapatkan remisi Natal 2017 sebanyak 15 hari, kemudian remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan.