Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Jadwal Pelantikan Anies-Sandi Belum Ada Kepastian

Pasangan Anies-Sandi lebih berfokus menyelesaikan rencana program kerja yang akan digarap setelah mereka dilantik.

28 September 2017 | 06.15 WIB

Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, memberikan kata sambutan seusai menerima surat penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam rapat pleno, di Gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, 5 Mei 2017. Anies-Uno terpilih sebagai Gubernur
Perbesar
Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, memberikan kata sambutan seusai menerima surat penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam rapat pleno, di Gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, 5 Mei 2017. Anies-Uno terpilih sebagai Gubernur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Anies-Sandi) sebentar lagi menduduki kursi nomor satu dan nomor dua di pemerintah DKI Jakarta. Namun sampai hari ini jadwal pelantikan pasangan yang memenangi pilkada DKI 2017 itu belum ditentukan. "Belum (ditentukan jadwalnya), tim dari DKI masih koordinasi," kata Sandiaga Uno, Rabu, 27 September 2017.

Bukan hanya jadwal pelantikan, lokasi pelantikan pun masih belum jelas. Sandiaga mengatakan hanya bisa menunggu pemberitahuan untuk pelantikan tersebut. "Enggak tahu saya, mungkin dari biro protokoler yang akan memberi tahu," katanya.    

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Abraham Lunggana, yang lebih populer dengan nama Lulung, mengatakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih seharusnya digelar pada 15 Oktober 2017. Namun tidak tertutup kemungkinan tanggal itu berubah. “Kalau misalnya gubernur bilang ditambah satu hari, ya ditambah, karena tanggal 15 Oktober pas hari libur," ujarnya.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sana Luar Negeri Provinsi DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih dilantik di Istana Negara oleh presiden. “Namun pada ayat 2 juga dijelaskan, jika presiden berhalangan, pelantikan dilaksanakan oleh wakil presiden,” katanya.

Karena itu, kata Mawardi, untuk menentukan jadwal pelantikan harus disesuaikan dengan jadwal presiden. Jika ternyata presiden berhalangan, tugas akan diserahkan kepada wakil presiden. “Kalau dengan wapres, kami belum tidak tahu, di istana wapres atau bagaimana, sebab belum pernah ada yang dilantik oleh wapres,” kata dia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penetapan waktu dan tempat pelantikan Anies-Sandi itu, kata Mawardi, akan diberi tahu lewat Kementerian Dalam Negeri. “Belum ada jawaban yang pasti dari Kemendagri,” katanya.   

CHITRA PARAMAESTI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus