Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kapolda Metro Buka Hotline Pengaduan Penanganan Perkara, Simak Alur Pelaporan

Kapolda Metro Irjen Karyoto menjamin akan memantau langsung laporan pengaduan yang masuk ke nomor hotline tersebut.

16 Mei 2023 | 22.27 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam sambutannya di acara silaturahmi Kapolda Metro Jaya dan PJU Polda Metro Jaya bersama wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 12 April 2023. Desty Luthfiani / TEMPO
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam sambutannya di acara silaturahmi Kapolda Metro Jaya dan PJU Polda Metro Jaya bersama wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 12 April 2023. Desty Luthfiani / TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto meluncurkan layanan pengaduan atau hotline kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Saluran ini dibuka dan hanya bisa diakses melalui satu nomor WhatsApp 082177606060.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami memberikan ruang kepada masyarakat yang berperkara yang sifatnya mengeluh, meminta kepastian hukum dengan cara saya membuka hotline ini," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menjelaskan, aduan yang masuk akan diterima dan direspon oleh admin yang bekerja di pos. Dalam pemaparan Karyoto, identitas pelapor mesti melampirkan KTP, nomor ponsel atau e-mail, surat Laporan Polisi atau Surat Tanda Penerimaan Laporan, dan waktu kejadian perkara dan waktu pelaporan ke polisi.

Kemudian pelapor mesti menuliskan kronologi perkara dan pengaduan yang disampaikan. Sebagai Kapolda, Karyoto juga akan menerima dan memantau langsung laporan yang masuk.

Lalu Kapolda akan memberi disposisi kepada Kepala dan Sekretaris Kelompok Kerja. Kepala Analisa dan Evaluasi Kelompok Kerja juga menerima aduan tersebut.

Selanjutnya, aduan diteruskan kepada direktorat yang dituju sesuai dengan laporan perkaranya. Jika ada masyarakat yang mengeluhkan layanan di polres, maka laporan juga akan diberitahu ke polres yang bersangkutan.

Setelah itu informasi diberikan ke Pengawas Penyidikan atau pejabat bersangkutan sebelum memberi kabar ke pelapor. Akhirnya, pihak Polda Metro Jaya akan memberi kabar perihal nasib perkara yang sedang ditangani.

Bidang Profesi dan Pengamanan juga akan mengawal proses pelaporan yang dikeluhkann. Apabila diperlukan, akan ada gelar perkara besar jika perkara belum juga tuntas setelah dikeluhkan.

Karyoto menegaskan, laporan hanya bisa ditindaklanjuti oleh pelapor perkara. "Nggak bisa yang bersangkutan sebagai pihak yang terkait atau hanya temannya, temannya temannya. Nah ini kami mudah-mudahan jangan seperti itu," ujar Karyoto.

Jenderal bintang dua itu berujar, langkah ini adalah upaya kecil Polda Metro Jaya untuk mengurangi komplain dari masyarakat. Dia mencoba menampung keluhan bagi masyarakat yang merasa perkaranya lama diproses atau bahkan dihambat.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus