Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kartel Motor: Alasan Pengadilan Tolak Keberatan Yamaha dan Honda

KPPU menghukum PT YIMM atau Yamaha dengan denda maksimal Rp 25 miliar, sedangkan PT AHM atau Honda Rp 22,5 miliar.

5 Desember 2017 | 15.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kasus Kartel Motor Skutik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak menerima keberatan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor. Hal tersebut sekaligus menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110cc-125cc.

“Menolak seluruh eksepsi pemohon keberatan, menolak keberatan pemohon I dan II, serta menguatkan putusan KPPU,” tutur ketua majelis hakim, Titus Tandi, dalam amar putusan perkara 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Ut, Selasa, 5 November 2017.

Dalam pertimbangan majelis hakim, tidak satu pun poin-poin keberatan yang disampaikan Yamaha ataupun Honda diterima.

Baca: 2 Alasan KPPU Menolak Pemeriksaan Tambahan Soal Kartel Motor

Selain itu, majelis memberi pertimbangan tambahan mengenai saksi Yutaka Herada, pada saat itu Marketing Direktur PT YIMM, yang tidak bersedia disumpah karena telah diperiksa dalam penyelidikan KPPU dan dibuatkan berita acara.

Pertimbangan tambahan tersebut merujuk pada keberatan dari pemohon jika informasi dari Yutaka disebut sebagai alat bukti, mengingat kesaksiannya tidak dilakukan di bawah sumpah.

“Maka berita acara tersebut merupakan bukti dokumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tutur hakim anggota, Maringan Sitompul.

Sebelumnya, Yamaha dan Honda menyampaikan keberatan atas putusan KPPU yang mencakup aspek formal dan informal. Contohnya, pertemuan kedua pemimpin Yamaha dan Honda dalam permainan golf yang disebut sebagai perjanjian kartel.

Keberatan lain terkait dengan asas praduga tak bersalah yang tidak dilakukan Komisi dengan menyebut kedua produsen kendaraan roda dua tersebut bersalah.

Pada 20 Januari lalu, KPPU menyatakan secara sah adanya perjanjian penetapan harga yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam industri sepeda motor jenis skuter 110-125cc.

Baca: Ini Keberatan Yamaha dan Honda Soal Putusan Kartel Motor Matic

KPPU menghukum Terlapor I (PT YIMM) dengan denda maksimal Rp 25 miliar, sedangkan Terlapor II (PT AHM) Rp 22,5 miliar.

Hukuman tersebut terdapat dalam putusan perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi, merujuk pada alat bukti pertemuan antara mantan Presiden Direktur YIMM, Yoichiro Kojima, dan Presiden Direktur AHM Toshiyuki Inuma di lapangan golf, serta keberadaan surel tertanggal 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus