Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kebakaran di Penjaringan Kemarin, BPBD DKI Catat Ibu dan Anak Sesak Napas

Kebakaran di Penjaringan, Jakarta Utara kemarin menyebabkan dua orang menjadi korban. Keduanya adalah ibu dan anak yang mengalami sesak napas.

31 Juli 2023 | 08.00 WIB

Situasi pengungsian korban kebakaran Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Minggu malam, 30 Juli 2023. Dok. BPBD DKI Jakarta.
Perbesar
Situasi pengungsian korban kebakaran Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Minggu malam, 30 Juli 2023. Dok. BPBD DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat dua warga menjadi korban kebakaran di Penjaringan, Jakarta Utara. Kepala BPBD DKI Isnawa Adji menyebut dua orang ini mengalami sesak napas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Korban dua, ibu dan anak mengalami sesak napas," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 30 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Isnawa menyebut kedua korban telah dirujuk ke Puskesmas Kecamatan Penjaringan. Data ini tercatat per kemarin pukul 15.30 WIB.  

Kebakaran melanda RT 01/RW 03 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan kemarin pagi pukul 09.20 WIB. Lokasi persis kejadiannya di Jalan Vikamas Selatan.

Isnawa berujar total ada 400 rumah yang dilahap si jago merah. Kawasan yang terbakar masuk dalam wilayah Kampung Empang. Insiden ini menyebabkan 200 kepala keluarga dengan total seribu jiwa terdampak. 

"Objek kejadian rumah tinggal dan kontrakan," ucapnya. 

BPBD DKI telah menyalurkan bantuan logistik, yaitu 10 dus air mineral, 33 selimut, 33 mukena, 33 sarung, dan 10 terpal. Lalu 25 matras, 12 paket family kids, 10 paket kids ware (kebutuhan bayi), dan 12 paket sandang untuk para korban kebakaran di Penjaringan tersebut. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus