Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menemukan sejumlah indikasi pelanggaran pada peristiwa kebakaran gudang Alfamidi di kawasan industri Bunder, Cikupa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Indikasi pelanggarannya jelas, mereka juga lalai," kata Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Agus Suryana kepada Tempo, Selasa 17 September 2019.
Agus menyebutkan, pelanggaran yang fatal pada gudang seluas 10 ribu meter itu tidak dilengkapi dengan alat proteksi kebakaran seperti hydran, tabung kebakaran yang memadai. "Bangunan sebesar itu tidak ada hydran, alat pemadam kebakaran ringan sangat minim," katanya.
Menurut Agus, gudang Alfamidi hanya dilengkapi satu tabung gas pemadam berukuran 6 kilogram. Semestinya, kata dia, untuk gudang sebesar itu minimal memiliki tiga tabung gas masing masing berukuran 25 kilogram.
Begitu juga dengan hydran, menurut Agus, semestinya setiap jarak 10 meter, alat otomatis kebakaran itu terpasang. "Jika ada hydran, api bisa dengan cepat dipadamkan, tidak keburu membesar dan menjalar kemana mana," kata Agus.
Agus menduga kebakaran hebat yang melalap habis gudang utama dan isinya itu disebabkan oleh tidak adanya alat proteksi kebakaran tersebut. "Sebab tangki pemadam kebakaran kami harus bolak balik dan manuver air mengalami kesulitan karena tidak ada hydran," katanya.
Begitu juga dengan peranan tabung gas, menurut Agus, jika tabung gas pemadam memadai, orang yang ada dalam gedung itu bisa melakulan antisipasi kebakaran lebih besar dengan menyemprotkan gas dari sumber api sebelum membesar. "Tapi karena tabung gasnya minim, orang yang ada di dalam juga bingung," kata Agus.
Menurtu BPBD Tangerang, peristiwa kebakaran gudang Alfamidi terjadi pada Senin dinihari, 16 September 2019, pukul 3.50. Mobil tangki pemadam kebakaran tiba dilokasi api sudah membesar dan bangunan gudang sudah roboh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini