Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Rifky Umar atau Ustad Lancip diduga sebarkan ujaran kebencian dalam ceramahnya pada Jumat 7 Juni 2019, atau H+2 Lebaran lalu. Ustad asal Pondok Pesantren Darul Shafa, Bojongsari, Pondok Petir, Depok, itu sejatinya hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tapi mangkir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat undangan pemeriksaan yang dikirim Direktorat Reserse Kriminal Khusus terungkap isi ceramah Ahmad yang dipersoalkan tersebut. Ahmad disebut mengatakan 'ada korban mati hampir 60 orang' dan ratusan orang hilang dalam peristiwa kerusuhan 21-22 Mei lalu di Jakarta.
Pernyataan itu dianggap kepolisian sebagai berita bohong dan ujaran kebencian. Ustad Lancip, menurut isi surat, diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seperti diketahui, berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disampaikan Gubernur Anies Baswedan jumlah korban di antara massa kerusuhan 22 Mei lalu berjumlah delapan orang. Belakangan malah muncul dugaan kalau sebagian korban berjatuhan justru oleh massa perusuh bersenjata api.
Anies, dalam keterangan yang pernah diberikannya 24 Mei lalu, meminta agar selalu merujuk pada informasi data korban yang disampaikannya. Sebelumnya dia mengatakan kalau jumlah korban tewas delapan orang dan 737 lainnya mendapat perawatan di rumah sakit. Korban tersebar di sejumlah rumah sakit di Jakarta.