Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Ahmad Rifky Umar atau Ustad Lancip tak bisa ditemui di pondok pesantren yang diasuhnya di Pondok Petir, Sawangan, Kota Depok, Kamis 13 Juni 2019. Sejumlah santri menyebut Ahmad sedang berceramah keliling di Pulau Jawa selepas lebaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama Ahmad, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Shafa, muncul dalam surat undangan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya untuk dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong. Ahmad sejatinya diperiksa pada Senin 10 Juni lalu namun mangkir.
"Sedang tidak ada, beliau sedang melakukan ceramah di luar kota, kami juga tidak tahu keberadaannya di mana," kata seorang santri. Dia menolak memberikan namanya untuk dikutip dalam artikel ini.
Dia hanya menjelaskan kalau Ustad Lancip masih berada di Pulau Jawa, tetapi tidak tahu persisnya. "Yang terakhir saya tahu, beliau ada di Brebes, Jawa Tengah," katanya sambil menambahkan, "Beliau memang setelah lebaran berangkat untuk melakukan ceramah."
Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil lagi Ahmad pada Senin mendatang, 17 Juni 2019. Panggilan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus tertanggal 8 Juni 2019.
Berdasarkan isi surat undangan pemeriksaan yang pertama, Ustad Lancip dibutuhkan keterangannya atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong dalam ucapannya di sebuah majelis di Depok, Jawa Barat, pada 7 Juni 2019.
Ceramah tersebut terekam video dan beredar di media sosial. Isinya, membahas ihwal kerusuhan 22 Mei 2019. Ustad Lancip mengatakan, 'ada korban mati hampir 60 orang' dan ratusan orang hilang dalam peristiwa tersebut.
Polisi menyatakannya sebagai ujaran kebencian dan berita bohong. Ustad Lancip diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).