Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Jakarta akan memanggil Pemerintah Provinsi DKI terkait perseteruan antara pengurus lama dan baru di Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Konflik antara Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dengan pengurus baru, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) menyebabkan penghuni menjadi korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Perwakilan Ombudsman Raya Teguh P. Nugroho menyebut Pemprov DKI tidak tegas dalam mengatasi perseteruan tersebut.
"Untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik berdasarkan laporan P3SRS Apartemen Mediterania Palace kepada Lembaga Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik," ucap Teguh dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember 2019.Komisioner KPAI dan P3SRS Apartemen Mediterania Palace saat konferensi pers tentang pemadaman listrik dan air di hunian itu, Rabu, 31 Juli 2019. Tempo/ Muh. Halwi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Teguh, P3SRS Apartemen Mediterania telah disahkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta sebagai pengelola seluruh fasilitas. Pengesahan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang pemberian hak pengelolaan rumah susun dan apartemen di Jakarta kepada pemilik dan penghuni, bukan pengembang.
Namun Pemprov DKI tidak tegas mengawal Pergub dan peralihan pengurus di Apartemen Mediterania Palace. Akibatnya terjadinya penyerangan oleh pengurus lama kepada yang baru. Serangan yang dimaksud, kata Teguh, berupa penghentian pasokan air dan listrik pada 23 Juli-21 Agustus lalu dan penyerangan fisik terhadap kantor pengurus baru pada bulan November.
Padahal, Teguh menyatakan kalau P3SRS sebagai pengurus baru telah sah berdasarkan Pergub DKI Nomor 138 Tahun 2018. Dampaknya, P3SRS tak dapat menarik iuran kepada penghuni Apartemen Mediterania palace. Pengurus lama justru membuat rekening baru di Bank Artha Graha dan meminta penghuni membayar iuran ke sana.
Teguh beranggapan, dalam hal ini seharusnya Pemprov DKI membantu P3SRS sebagai pengurus baru yang sah. "Dengan berkoordinasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memanggil dan menegur Bank Artha Graha karena menerima pembukaan rekening untuk penerimaan IPL berdasarkan SK yang tidak diakui oleh Pemprov DKI sebagai representasi negara," tutur Teguh.
Ombudsman Jakarta akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Jakarta untuk mengetahui kerangka penyelesaian masalah di Apartemen Mediterania Palace. Ia khawatir P3SRS apartemen tersebut tak dapat menjalankan tugasnya sebagai pengurus yang sah. "Ketika mereka menjalankan Pergub 132/2018 dengan menjadi pengurus P3SRS justru listrik dan air mereka dimatikan, dipersekusi, dan dibiarkan sendiri melakukan peralihan aset. Bisa jadi tidak akan ada penghuni apartemen di tempat lain yang bersedia menjadi pengurus P3SRS," kata Teguh.