Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Buka di Hari Minggu, Buka Sampai Pukul 12.00 WIB

Polda Metro tetap buka layanan SIM Keliling pada hari Minggu ini. Ada 2 lokasi dan buka hanya sampai pukul 12 siang.

2 Oktober 2022 | 09.40 WIB

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling pada hari Minggu ini.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Layanan SIM Keliling sudah buka mulai pukul 07.00 pagi tadi, dan buka layanan hingga pukul 12.00 WIB siang.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro Ahad pagi ini, terdapat dua lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini:

Jakarata Timur : Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jakarta Timur.

Jakarta Barat : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

ALIYYU MEDYATI

Baca juga: Daftar 4 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus