Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mabes Polri Sebut Syarat Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Masih Dikaji

Korlantas Polri menyatakan masih melakukan kajian soal keharusan memiliki sertifikat mengemudi saat membuat SIM

22 Juni 2023 | 18.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregidents) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih mengkaji syarat harus memiliki sertifikat mengemudi saat mengurus pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini," kata Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023 dikutip dari Antara.

Yusri menuturkan masih ada pembahasan soal kesiapan aturan pelaksana di tingkat bawah dan siapa saja pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.

Sertifikat mengemudi ini, kata dia, harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Begitu pula dengan instruktur yang melatih juga harus bersertifikat dari lembaga berwenang.

Dia mengatakan lembaga pendidikan mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat itu harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.

Instruktur di lembaga pendidikan mengemudi itu pun harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang berada di Serpong, Tangerang, dan dari sejumlah polda.

"Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," ujar Yusri.

Meski masih dalam kajian, aturan terkait penyertaan sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM umum dan perorangan itu sudah diatur sejak 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Penyertaan sertifikasi mengemudi itu bertujuan agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.

Etika berlalu lintas yang dimaksud ialah pengendara mengerti aturan saat melintas di penyeberangan zebra, mendahului di jalur kanan, aturan menggunakan klakson, dan tidak boleh menyalip.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus