Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus memutuskan rapat paripurna pemilihan wagub DKI harus dihadiri anggota dewan. Dia mengingatkan agar anggota dewan tak hanya menandatangani absensi kehadiran tapi juga hadir dalam rapat paripurna.
Baca: Hampir Setahun Tanpa Wagub, Anies Andaikan Semudah Lelang Jabatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Teken lalu pulang lagi bagaimana dianggap hadir? Setuju ya kehadiran adalah kehadiran fisik. Kehadiran fisik mengikuti dari awal sampai akhir," kata Bestari saat rapat pansus di ruang Badan Musyawarah, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bestari memaparkan rapat paripurna pemilihan dianggap memenuhi kuorum apabila daftar absensi dan anggota dewan yang datang di dalam ruang rapat mencapai syarat minimal. Hari ini pansus menyepakati syarat kuorum adalah 50 persen plus 1 (50+1) dari 106 anggota dewan.
Rapat paripurna, ujar Bestari, tak akan berjalan jika jumlah anggota dewan tidak kuorum. "Kehadiran anggota dewan memenuhi kuorum adalah fisiknya," ujar dia.
Baca: Gerindra Tolak Syarat Kuorum 50+1 Pemilihan Wagub DKI
Sebelum keputusan ini diketuk, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Yani menolak persyaratan kehadiran fisik dalam rapat paripurna pemilihan Wagud DKI. Menurut Yani, anggota dewan yang sudah tandatangan dan datang seharusnya dianggap hadir meski tidak masuk ruang rapat. "Kalau saat itu (rapat) sakit atau ada orangtua meninggal, dia dianggap hadir walaupun tidak memberikan hak suara," ucap Yani.