Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mengapa PKS Sempat Menolak Syarat Kuorum Rapat Pemilihan Wagub

Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta memutuskan rapat paripurna pemilihan harus dihadiri anggota dewan 50 persen plus 1.

10 Juli 2019 | 05.31 WIB

Suasana lengang rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta membahas Rancangan Tatib Pemilihan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Suasana lengang rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta membahas Rancangan Tatib Pemilihan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus memutuskan rapat paripurna pemilihan wagub DKI harus dihadiri anggota dewan. Dia mengingatkan agar anggota dewan tak hanya menandatangani absensi kehadiran tapi juga hadir dalam rapat paripurna.

Baca: Hampir Setahun Tanpa Wagub, Anies Andaikan Semudah Lelang Jabatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Teken lalu pulang lagi bagaimana dianggap hadir? Setuju ya kehadiran adalah kehadiran fisik. Kehadiran fisik mengikuti dari awal sampai akhir," kata Bestari saat rapat pansus di ruang Badan Musyawarah, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bestari memaparkan rapat paripurna pemilihan dianggap memenuhi kuorum apabila daftar absensi dan anggota dewan yang datang di dalam ruang rapat mencapai syarat minimal. Hari ini pansus menyepakati syarat kuorum adalah 50 persen plus 1 (50+1) dari 106 anggota dewan.

Rapat paripurna, ujar Bestari, tak akan berjalan jika jumlah anggota dewan tidak kuorum. "Kehadiran anggota dewan memenuhi kuorum adalah fisiknya," ujar dia.

Baca: Gerindra Tolak Syarat Kuorum 50+1 Pemilihan Wagub DKI

Sebelum keputusan ini diketuk, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Yani menolak persyaratan kehadiran fisik dalam rapat paripurna pemilihan Wagud DKI. Menurut Yani, anggota dewan yang sudah tandatangan dan datang seharusnya dianggap hadir meski tidak masuk ruang rapat. "Kalau saat itu (rapat) sakit atau ada orangtua meninggal, dia dianggap hadir walaupun tidak memberikan hak suara," ucap Yani.

 

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus