Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mereka Panen Kepiting

Nelayan tak waswas lagi membudidayakan kepiting di kawasan mangrove hutan lindung.

17 Desember 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kawasan Hutan Desa Batu Ampar, Bentang Pesisir Padang Tikar, Kalimantan Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Air muka Hermansyah berseri. Pria 41 tahun ini menunjukkan enam kepiting dengan panjang sepuluh sentimeter. "Ini grade A, harga jualnya Rp 70 ribu per kilogram," kata Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Batu Ampar ini, di Hutan Desa Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat, 23 November lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepiting itu hasil budi daya nelayan di kawasan mangrove Hutan Desa Batu Ampar, bagian dari Hutan Bentang Pesisir Padang Tikar. Mereka membuat keramba pembudidayaan sejak 2017. Saat itu pemerintah memberi legalitas hak pengelolaan hutan desa. Satu keramba bisa dipanen sebulan sekali dengan menghasilkan 220 kilogram kepiting grade A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kini, mereka memiliki enam keramba. Satu keramba dikelola satu kelompok yang beranggota 15 nelayan. Dalam sebulan, satu keramba menghasilkan setidaknya Rp 15,4 juta. Saat ini ada 116 orang mengajukan kredit ke Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan. Seorang pengaju akan membuat satu hingga empat keramba. Ongkos membuat satu keramba Rp 40 juta.

Sebelum terbit surat pengesahan hutan desa, nelayan menangkap kepiting dengan waswas. Sebab, beraktivitas di area hutan lindung merupakan pelanggaran. Kepiting tangkapannya pun berukuran kecil. "Dulu berat satu kepiting cuma dua ons atau grade B dengan harga jual Rp 35 ribu per kilogram. Dengan pembudidayaan, beratnya jadi lima ons," kata Muhammad Zulian, warga Batu Ampar.

Dia menilai langkah pemerintah memberi status hutan desa berdampak bagus buat kehidupan masyarakat. Masyarakat desa berpenduduk sekitar 8.500 jiwa ini juga membudidayakan madu kelulut, selain mengusahakan madu liar. Pembudidayaan kepiting dan madu kelulut itu terjadi setelah ada pendampingan dari Sahabat Masyarakat Pantai (Sampan) Kalimantan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang pemberdayaan masyarakat pesisir.

Sampan pula yang mengadvokasi masyarakat untuk mendapatkan status hutan desa dari pemerintah. Hutan Desa Batu Ampar adalah satu dari 10 hutan desa di kawasan Bentang Pesisir Padang Tikar yang mendapat legalitas hutan desa. Hutan di selatan Pontianak ini bisa dijangkau dengan mobil satu jam perjalanan dari Bandara Supadio menuju Dermaga Rasau. Dari sini, sambung perjalanan dua jam menggunakan speedboat menyusuri Kapuas.

Upaya mendapatkan legalitas hutan desa dilakukan sejak 2012. Semua berawal dari keprihatinan Sampan. "Kami melihat ruang masyarakat untuk mengelola hutan kian terjepit," kata Direktur Sampan, Dede Purwansyah, di kantor Sampan di Pontianak.

Hambatan utama justru berasal dari masyarakat yang punya pengalaman buruk dengan LSM. "Kami dianggap hanya cari data, gedor-gedor perusahaan, lalu berpelukan dengan pengusaha," ujar pria 32 tahun ini. Anggapan ini diamini Hermansyah. "Semula, citra LSM di masyarakat kurang baik," kata Hermansyah.

Sampan tak menyerah, terus mendekati masyarakat. Aktivis Sampan membaur dengan masyarakat. Masyarakat pun akhirnya menerima Sampan. Pada 2014, mereka membentuk LPHD. Pada 25 Oktober 2017, Hermansyah, selaku Ketua LPHD Batu Ampar, diundang ke Istana Negara. Ia bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk menerima Surat Keputusan Pengelolaan Hutan Desa. "Dia satu-satunya warga desa ini yang bertemu Presiden di Istana," tutur Haikal, warga Batu Ampar.


Mereka Panen Kepiting

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus