Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum dari Universitas Borobudur Jakarta Prof. Faisal Santiago sepakat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK. Judicial review itu sebelumnya diajukan eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan bersama belasan pegiat antikorupsi lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Usia 50 menurut saya adalah usia matang dalam memimpin KPK. Jadi, hal yang wajar untuk tidak diubah,” ujar Faisal ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis, 12 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MK melalui Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni terkait syarat usia capim KPK. MK pun menegaskan bahwa penentuan batasan usia dalam suatu undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
“Batasan usia dapat dinilai oleh MK, apabila ketentuan tersebut melanggar batasan kebijakan hukum terbuka,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis lalu.
Novel Baswedan dkk meminta MK mengubah batas usia minimal capim KPK di bawah 50 tahun. Namun, Faisal menilai, persyaratan berupa usia minimal 50 tahun memungkinkan munculnya calon pimpinan KPK dengan pengalaman yang mumpuni, baik dalam mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menurut dia, untuk ke depannya, KPK harus memiliki pimpinan yang visioner dalam memberantas tindak pidana korupsi, berintegritas, serta memiliki komitmen yang tinggi. Terlebih, para capim KPK tidak bisa menghindari kedekatan dengan para politisi. Ia merujuk pada mekanisme pemilihan yang melibatkan peran serta politisi, yakni uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
“DPR melakukan fit and proper test itu tidak bisa dihindari. Yang harus dijaga adalah, setelah terpilih benar-benar berkomitmen untuk melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Novel Baswedan menyatakan menghormati putusan MK yang menolak uji materi syarat usia calon pimpinan atau capim KPK yang diajukannya. “Saya menghormati putusan MK, tapi ada beberapa catatan penting yang bisa saya sampaikan,” kata Novel Baswedan melalui pesan singkat pada Kamis, 12 September 2024.
Novel menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan kali ini. “Satu, dalam putusan, MK berpandangan bahwa pengubahan batas usia bisa menjadi motif upaya untuk menghalangi seseorang maju menjadi pimpinan KPK,” kata Novel.
Poin kedua, kata Novel, hakim MK menerima semua dalil-dalil yang diajukan eks pegawai KPK. “Walaupun mengenai putusan menyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | SULTAN ABDURRAHMAN