Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.

13 September 2024 | 16.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi perubahan syarat usia minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK. Novel Baswedan, selaku penggugat bersama sejumlah eks pegawai KPK lainnya, mengatakan menghormati keputusan tersebut. Namun di sisi lain, mantan penyidik senior KPK ini merasa khawatir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya menghormati putusan MK,” kata Novel Baswedan kepada Tempo.co melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Kamis, 12 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam putusan Nomor 68/PU-XXII/2024, majelis hakim berpandangan bahwa dengan tidak dapat maju sebagai Pimpinan KPK saat ini, Novel dkk masih bisa berkontribusi terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini di KPK dengan peran serta masyarakat. Mereka bisa menjadi Capim KPK saat usia memenuhi syarat.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.

Novel meragukan pihaknya maupun masyarakat bisa berkontribusi dalam memberantas rasuah. Berkaca dari kepemimpinan eks Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri, Novel menyebut bahwa peran serta masyarakat justru kian dipersempit. Menurutnya, kondisi KPK yang buruk dan bermasalah sulit untuk dipahami secara normatif dan formal semata.

“Terkait dengan hal ini, saya khawatir tidak bisa dilakukan. Contohnya selama Pimpinan KPK era Firli dkk peran serta masyarakat ke KPK makin diperkecil atau dijauhkan sehingga dirasakan bagi banyak orang sulit bisa melaksanakan peran serta masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi di KPK,” kata Novel.

Ada dua catatan yang disampaikan Novel Baswedan terkait putusan MK menolak uji materi yang diajukannya. Pertama, dalam putusan MK dinyatakan bahwa pengubahan batas usia pimpinan KPK bisa menjadi motif untuk menghalangi seseorang maju menjadi pimpinan KPK. Kedua, kata Novel, hakim MK menerima semua dalil-dalil yang diajukan eks pegawai KPK.

“Majelis hakim MK sepaham terhadap semua dalil-dalil yang kami ajukan. Dan, mengenai permintaan memperluas pemaknaan pengecualian yang tadinya hanya bagi yang pernah menjadi Pimpinan KPK, agar ditambah dengan yang punya pengalaman melakukan tugas utama di KPK, majelis hakim MK menyatakan tidak dapat diterima,” katanya.

Pada penghujung Mei lalu, Novel dkk menggugat Pasal 29 huruf E UU KPK. Beleid itu menyatakan bahwa Capim KPK berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun. Mereka meminta agar ketentuan itu diubah menjadi minimal 40 tahun.

“Setidaknya kami telah mengunjukkan ikhtiar dengan serius untuk bisa berkontribusi membantu KPK. Semoga kedepan muncul kesadaran bahwa KPK harus diperkuat dan pemberantasan korupsi harus dilakukan dgn jujur, obyektif, profesional dan konsisten. Demi kepentingan bangsa Indonesia,” kata Novel setelah uji materinya ditolak MK.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | SULTAN ABDURRAHMAN | NOVALI PANJI NUGROHO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus