Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi perubahan syarat usia minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK. Novel Baswedan, selaku penggugat bersama sejumlah eks pegawai KPK lainnya, mengatakan menghormati keputusan tersebut. Namun di sisi lain, mantan penyidik senior KPK ini merasa khawatir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya menghormati putusan MK,” kata Novel Baswedan kepada Tempo.co melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Kamis, 12 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam putusan Nomor 68/PU-XXII/2024, majelis hakim berpandangan bahwa dengan tidak dapat maju sebagai Pimpinan KPK saat ini, Novel dkk masih bisa berkontribusi terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini di KPK dengan peran serta masyarakat. Mereka bisa menjadi Capim KPK saat usia memenuhi syarat.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.
Novel meragukan pihaknya maupun masyarakat bisa berkontribusi dalam memberantas rasuah. Berkaca dari kepemimpinan eks Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri, Novel menyebut bahwa peran serta masyarakat justru kian dipersempit. Menurutnya, kondisi KPK yang buruk dan bermasalah sulit untuk dipahami secara normatif dan formal semata.
“Terkait dengan hal ini, saya khawatir tidak bisa dilakukan. Contohnya selama Pimpinan KPK era Firli dkk peran serta masyarakat ke KPK makin diperkecil atau dijauhkan sehingga dirasakan bagi banyak orang sulit bisa melaksanakan peran serta masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi di KPK,” kata Novel.
Ada dua catatan yang disampaikan Novel Baswedan terkait putusan MK menolak uji materi yang diajukannya. Pertama, dalam putusan MK dinyatakan bahwa pengubahan batas usia pimpinan KPK bisa menjadi motif untuk menghalangi seseorang maju menjadi pimpinan KPK. Kedua, kata Novel, hakim MK menerima semua dalil-dalil yang diajukan eks pegawai KPK.
“Majelis hakim MK sepaham terhadap semua dalil-dalil yang kami ajukan. Dan, mengenai permintaan memperluas pemaknaan pengecualian yang tadinya hanya bagi yang pernah menjadi Pimpinan KPK, agar ditambah dengan yang punya pengalaman melakukan tugas utama di KPK, majelis hakim MK menyatakan tidak dapat diterima,” katanya.
Pada penghujung Mei lalu, Novel dkk menggugat Pasal 29 huruf E UU KPK. Beleid itu menyatakan bahwa Capim KPK berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun. Mereka meminta agar ketentuan itu diubah menjadi minimal 40 tahun.
“Setidaknya kami telah mengunjukkan ikhtiar dengan serius untuk bisa berkontribusi membantu KPK. Semoga kedepan muncul kesadaran bahwa KPK harus diperkuat dan pemberantasan korupsi harus dilakukan dgn jujur, obyektif, profesional dan konsisten. Demi kepentingan bangsa Indonesia,” kata Novel setelah uji materinya ditolak MK.