Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ombudsman Soroti Domisili Catar Akpol dari NTT yang Didominasi Anak Pejabat Polri

Seperti syarat soal domisili dalam seleksi calon taruna Akademi Kepolisian atau catar Akpol? Ombudsman NTT menduga ada maladministrasi.

16 Juli 2024 | 10.25 WIB

Penampilan Drum Corps Taruna Taruni Akpol membawakan sejumlah lagu, mulai dari Koyo Jogja Istimewa hingga Maju Tak Gentar di upacara HUT Bhayangkara ke-78, Senin, 1 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Perbesar
Penampilan Drum Corps Taruna Taruni Akpol membawakan sejumlah lagu, mulai dari Koyo Jogja Istimewa hingga Maju Tak Gentar di upacara HUT Bhayangkara ke-78, Senin, 1 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Nusa Tenggara Timur menyoroti hasil seleksi calon taruna Akademi Kepolisian atau Catar Akpol yang berasal dari provinsi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ombudsman menduga ada maladministrasi dan konflik kepentingan dalam  seleksi catar Akpol di NTT pada tahun 2024 ini. Pasalnya, dari 11 opeserta yang lolos seleksi, 8 diantaranya adalah anak pejabat Polri. Salah satunya adalah Timothy Abishai Silitonga, anak dari Kapolda NTT, Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sementara menurut Kepala Perwakilan Ombudsman  NTT, Darius B. Daton, hanya satu dari mereka yang merupakan anak asli NTT, yakni Mario Christian Bernalo Taful. Halini kemudian memicu penolakan dari masyarakat perihal 11 orang yang telah diumumkan lolos dalam catar Akpol NTT. 

Kesebelas peserta calon taruna Akpol yang lulus ialah

1. Yudhina Nasywa Olivia (perempuan)

2. Arvid Theodore Situmeang

3. Reynold Arjuna Hutabarian

4. Mario Christian Bernalo Taful

5. Bintang Lijaya

6. Ketut Arya Adityanatha

7. Brian Lee Sebastian Manurung

8. Timothy Abishai Silitonga

9. Mochammad Rizq Sanika Marzuki

10. Madison Juan Raphael Kana Silalahi

11. Lucky Nuralamsyah

Bila mengacu pada pengumuman penerimaan taruna/Akpol Tahun anggaran 2024 yang dikeluarkan Kapolri tidak ada persyaratan peserta catar Akpol  harus anak daerah setempat. 

Persyaratan khusus dalam surat pengumuman penerimaan taruna/Akpol tahun 2024 disebutkan tentang ketentuan domisili peserta, yakni:

1. Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru).

2. Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk.
  2. orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (tahun 2022 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta.

3. Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1 dan 2 di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Berkaitan dengan hal itu, dari seluruh peserta yang lolos, anak Daniel Tahi Monang Silitonga menjadi sorotan. Dalam unjuk rasa massa aksi simpatik aliansi NTT di depan gedung Mabes Polri pada Jumat, 12 Juli 2024, menyuarakan, periode domisili sang putra belum memenuhi persyaratan formil. Sebab, Daniel baru menjabat sebagai Kapolda NTT pada 7 Desember, sementara pendaftaran catar Akpol ditutup pada 21 April 2024. 

"Kami masih cek apakah benar salah satu peserta yang dinyatakan lulus baru domisili 4 bulan di NTT karena mengikuti penugasan ayahnya," ujar Darius

Sementara untuk persyaratan umum catar Akpol yakni:

a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
e. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
f. Tdak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus