Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membantah melakukan pemalsuan dokumen anak Kapolda NTT Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga agar bisa lolos seleksi calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2024.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy mengatakan persyaratan bagi putra/putri personel Polri, TNI dan PNS yang berdomisili kurang dari dua tahun di wilayah polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dan dapat mendaftar dengan ketentuan tertentu.
"Salah satunya adalah berdomisili minimal enam bulan di polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata dia di kantornya kepada wartawan, Kupang, Kamis, 18 Juli 2024.
Selain itu, orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu dua tahun terakhir dengan melampirkan surat keputusan tentang jabatan orang tua peserta.
Ariasandy mengatakan persyaratan domisili enam bulan bagi anak TNI, Polri, dan PNS itu terhitung pada saat pembukaan pendidikan. "Pembukaan pendidikan Akpol itu bulan Agustus 2023. Jadi, anak Kapolda (NTT) sudah memenuhi syarat domisili karena terhitung tujuh bulan lebih," ucap dia.
Mayoritas Anak Polisi Lolos Seleksi Catar Akpol di NTT, Ombudsman Curigai Konflik Kepentingan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ombudsman Nusa Tenggara Timur menyoroti seleksi calon taruna akademi polisi (Akpol) 2024 di provinsi tersebut. Pasalnya mayoritas yang lolos merupakan anak polisi, termasuk putra Kapolda NTT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius B. Daton mencurigai adanya dugaan konflik kepentingan dalam seleksi Akpol 2024. "Dari sebelas orang (yang lolos), delapan orang di antaranya anak polisi," katanya kepada Tempo, Senin, 15 Juli 2024.
Salah satu peserta yang lolos merupakan anak dari Kapolda NTT Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga, Timothy Abishai Silitonga.
Mabes Polri memberikan alokasi kuota catar Akpol sebanyak sebelas orang untuk Polda NTT. Lima orang berasal dari kuota Mabes Polri dan enam orang dari kuota reguler.
Secara regulasi, menurut Darius, tidak ada aturan yang melarang anak polisi ikut seleksi Akpol. Namun, jika dilihat dari sisi kepatutan dan kepantasan, hal ini syarat akan konflik kepentingan. "Sebagai penyelenggara negara, hal ini harusnya dihindari," ujar dia.
Ia memberi contoh sikap mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso. Jenderal bintang empat tersebut tidak merestui anaknya ikut seleksi Akpol ataupun seleksi TNI.
Pendaftaran kedua lembaga tersebut membutuhkan izin dari orang tua. Saat itu, Hoegeng masih menjabat sebagai Kapolri. Ia mafhum, persetujuannya akan mempengaruhi penerimaan sang putra, Aditya Hoegeng. "Itu contoh yang baik yang patut diikuti seluruh pejabat negara," ujar Darius.
Selain itu, masa jabatan Daniel Tahi Monang Silitonga sebagai Kapolda NTT sejak 7 Desember 2023 juga disorot. Hal ini dikaitkan dengan domisili anaknya di NTT yang diduga kurang dari enam bulan hingga pendaftaran ditutup pada 21 April 2024.
Syarat pendaftaran calon taruna Akpol mewajibkan pendaftar harus berdomisili minimal dua tahun di wilayah polda tempat mendaftar. Bagi anak dari personel TNI/Polri/ASN yang berdomisili kurang dari dua tahun karena mengikuti penugasan orang tuanya, dapat menjadi calon peserta dengan ketentuan sudah tinggal minimal enam bulan.
"Kami masih cek apakah benar salah-satu peserta yang dinyatakan lulus baru berdomisili empat bulan di NTT karena mengikuti penugasan ayahnya," ujar Daniel.
Berikut nama peserta yang lolos catar Akpol NTT: Yudhina Nasywa Olivia (perempuan), Arvid Theodore Situmeang, Reynold Arjuna Hutabarian, Mario Christian Bernalo Taful, Bintang Lijaya, Ketut Arya Adityanatha, Brian Lee Sebastian Manurung, Timothy Abishai Silitonga, Mochammad Rizq Sanika Marzuki, Madison Juan Raphael Kana Silalahi, dan Lucky Nuralamsyah.
Darius mengatakan, dari kesebelas orang tersebut, hanya satu orang yang asli warga NTT. Sementara lainnya berdomisi di NTT.
JIHAN RISTIYANTI
Pilihan Editor: Tuai Kontroversi saat Menjabat, Nurul Ghufron Daftar Capim KPK