Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Ikatan Dokter Indonesia menyoroti pungutan impor bahan baku obat dan alat kesehatan yang berlapis.
Malaysia dan Singapura mengenakan tarif pajak rendah untuk alat kesehatan dan impor bahan baku obat.
Pemerintah memberikan insentif untuk menekan biaya impor alat kesehatan untuk penanganan Covid-19,
JAKARTA — Tarif pajak impor serta bea masuk alat kesehatan dan bahan baku obat tengah menjadi sorotan. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi, menuturkan jenis pungutan dan pajak impor barang-barang tersebut berlapis sehingga beban biaya yang harus ditanggung rumah sakit ataupun pelaku usaha farmasi cukup besar.
“Ada proses di Bea-Cukai untuk membayar bea masuk, ada pajak impor, pajak pertambahan nilai (PPN), juga pajak penjualan atas produksi,” ujar Adib kepada Tempo, kemarin, 13 Maret 2023.
Pungutan bea masuk dikenakan Direktorat Jenderal Bea-Cukai atas kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Tarifnya bervariasi, bergantung pada jenis barang dan peruntukannya, yang kemudian disesuaikan dengan harga barang atau nilai transaksi, asuransi, serta ongkos kirim barang.
Berikutnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang dan atau jasa kena pajak yang dikenai tarif 11 persen dari nilai impor barang tersebut hingga PPh Pasal 22 impor yang berhubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang atau pungutan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan impor.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo