Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI tahun ajaran 2020/2021 dilangsungkan secara online (daring) untuk mencegah penularan Covid-19. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan masyarakat harus melalui beberapa tahap dalam mengurus PPDB online tersebut.
"Di tengah pandemi Covid-19 seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran atau pemilihan sekolah sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi," kata dia dalam siaran Youtube Dinas Pendidikan DKI, Kamis, 11 Juni 2020.
Aturan PPDB DKI tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020.2021. Keputusan itu mengatur mekanisme, pendaftaran hingga jadwal pelaksanaan PPDB yang diteken pada 11 Mei 2020.
Nahdiana mengharapkan kebijakan ini dapat mengakomodasi seluruh calon peserta didik dari pelbagai latar belakang. Menurut dia, Kepdisdik 501/2020 berpihak pada masyarakat kurang mampu agar berkesempatan mengenyam pendidikan di sekolah negeri dan meminimalisasi ketimpangan sosial.
"Kebijakan PPDB DKI diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azaz PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, dan tidak diskriminatif," papar dia.
Mekanisme pelaksanaan PPDB Online dimulai dengan prapendaftaran melalui situs ppdb.jakarta.go.id. Jadwal prapendaftaran PPDB DKI untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dimulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini