Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang PAUD-SMA/SMK. Prosesnya telah dimulai sejak bulan ini hingga Juni mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan mengenai PPDB tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada dua syarat utama yang perlu dipenuhi calon siswa. Pertama, siswa harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Kedua, siswa harus memenuhi batas usia yang telah ditentukan pada masing-masing satuan pendidikan.
Dalam PPDD DKI 2024, ada empat jalur yang dibuka. Dikutip dari Juknis remis PPDB Jakarta 20224, berikut empat jalur itu.
1. Jalur Prestasi
Jalur ini memberikan apresiasi terhadap siswa berprestasi akademik maupun prestasi non-akademik. Jalur penerimaan ini terbuka pada jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK. Jalur ini ditentukan berdasarkan nilai rapor. Karena itu, perlu juga melampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Bila nanti pendaftar melebihi daya tampung, proses seleksi dilakukan berdasarkan urutan: Total pembobotan indeks prestasi, Urutan pilihan sekolah, dan Waktu Mendaftar
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini memberikan kesempatan besar bagi anak dari keluarga tidak mampu di wilayah Jakarta. Penerimaan untuk jalur ini berada di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Jalur ini dibagi pada dua prioritas. Prioritas pertama ditujukan bagi anak asuh panti asuhan, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal ketika Covid-19. Prioritas kedua, untuk anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan anak pekerja/buruh yang direkomendasikan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Jakarta dan terdaftar dalam DTKS.
Khusus SMP, SMA, dan SMK prioritas afirmasi kedua ditambah dengan pemegang KJP Plus yang masih aktif dan penerima Program Indonesia Pintar. Seluruh pendaftar jalur afirmasi prioritas kedua harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Jalur Zonasi
Jalur ini diperuntukkan anak yang berdomisili di dalam wilayah zona yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili dan kapasitas daya tampung sekolah. Seluruh ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.
Zonasi terbuka bagi peserta didik yang akan masuk SD, SMP dan SMK. Nanti, ada daftar zonasi prioritas yang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan
Jalur ini memberi kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tua/walinya harus berpindah tugas disertai dengan perpindahan domisili serta kesempatan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tua/walinya bertugas.
Pendaftaran terbuka bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Untuk bisa terdaftar dalam seleksi, orang tua harus memiliki surat penugasan dari lembaga terkait yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran dan surat keterangan yang menunjukkan adanya perpindahan domisili.
Pilihan Editor: PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat