Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Pejabat Dilarang Terima Parsel

13 Oktober 2006 | 00.00 WIB

Pejabat Dilarang Terima Parsel
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Komisi Pemberantasan Korupsi melarang para pejabat Badan Usaha Milik Negara memberi dan menerima parsel. ”Setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan itu tergolong gratifikasi,” kata Wakil Ketua Komisi, Tumpak Hatorangan Panggabean. Gratifikasi, menurut Tumpak, bisa dianggap suap menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus