Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisi Pemberantasan Korupsi melarang para pejabat Badan Usaha Milik Negara memberi dan menerima parsel. ”Setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan itu tergolong gratifikasi,” kata Wakil Ketua Komisi, Tumpak Hatorangan Panggabean. Gratifikasi, menurut Tumpak, bisa dianggap suap menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo