Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sepekan PSBB Transisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat mengumpulkan denda pelanggaran masker hingga Rp 2,8 juta.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan menyatakan 2.092 pelanggar PSBB terjaring razia masker mulai 12-18 Oktober 2020. "Denda Rp 2,8 juta itu kita dapatkan dari 17 orang. Nah untuk sisanya memang dominan sanksi kerja sosial," kata Bernard Tambunan di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.
Menurut Bernard, penindakan pelanggaran masker sedikit berkurang karena marak demo di Jakarta Pusat.
Namun dia menilai kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan 3M semakin membaik. "Cuma memang perlu diawasi terus agar semakin disiplin dan tidak lupa," ujar Bernard.
Untuk pelanggaran PSBB yang lain, seperti pembatasan kapasitas di tempat makan dan restoran, umumnya sudah sesuai peraturan yang berlaku. "Restoran dan tempat makan di Jakarta Pusat sudah baik, kita belum temukan pelanggaran selama PSBB transisi ini," kata Bernard.
Baca juga: DKI Terima 6.686 Laporan Pelanggaran PSBB, Terbanyak pada 18 September
Kepala Satpol PP Jakpus itu mengingatkan seluruh masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan lewat 3M yaitu #PakaiMasker, #JagaJarak dan #CuciTanganPakaiSabun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini