Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Polisi: Tidak Ada Sanksi Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan pengendara motor yang mengunakan sandal jepit bukan merupakan pelanggaran lalu lintas.

15 Juni 2022 | 17.49 WIB

Ilustrasi sandal jepit (pixabay.com)
Perbesar
Ilustrasi sandal jepit (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan ada penerapan sanksi tilang bagi pengendara motor yang mengenakan sandal jepit. Namun, mereka diimbau menggunakan sepatu demi keamanan dan keselamatan saat berkendara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dihubungi, Rabu, 15 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jamal menjelaskan, penggunaan sepatu saat mengendarai sepeda motor adalah imbauan keamanan dan keselamatan dalam berkendara. Jika pakai sepatu, kaki akan lebih terlindungi ketika terjadi gesekan atau kecelakaan di jalan.

Pengendara motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengemudi. Dengan begitu, para pengendara harus lebih melindungi dirinya sendiri dengan cara menggunakan sepatu untuk melindungi kakinya dan helm untuk melindungi kepala. Pengendara juga bisa memakai rompi yang dapat memantulkan cahaya pada situasi kabut.

"Jadi tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi, dianjurkan menggunakan sepatu," ucap dia.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Santyabudi meminta kebiasaan menggunakan sandal jepit saat naik motor harus mulai ditinggalkan. Sebab, sandal jepit tidak melindungi bagian kaki pengendara motor.

"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal," ujar Firman saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya.

Pihaknya ingin menciptakan kesadaran bagi masyarakat perihal tertib dan keamanan dalam berkendara. Kesadaran itu salah satunya dengan tidak menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. "Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," kata Firman.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Setelah Terpental Tabrak Gerobak Sampah

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus