Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengendara yang Mobilnya Pecah Ban di Tol MBZ Bisa Klaim Ganti Rugi, Ini Caranya

Jasamarga siap membayar ganti rugi kepada puluhan kendaraan yang mengalami pecah ban di Tol MBZ Jumat pekan lalu

23 Oktober 2023 | 15.35 WIB

Suasana Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Ruas Tol Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021. Pemerintah meresmikan perubahan nama Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II menjadi Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Suasana Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Ruas Tol Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021. Pemerintah meresmikan perubahan nama Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II menjadi Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bekasi - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) siap membayar ganti rugi kepada puluhan kendaraan yang mengalami pecah ban di Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ) pada Jumat pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Batas pengajuan klaim ganti rugi, yakni 3X24 jam terhitung sejak saat peristiwa itu terjadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"PT JJC juga menjamin pengguna jalan yang mengalami pecah ban akibat kejadian ini dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata General Manager Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, Desti Anggraeni dalam keterangan resmi tertulis, Ahad, 22 Oktober 2023.

Desti menjelaskan pengendara yang mau mengajukan klaim ganti rugi harus membawa sejumlah dokumen administrasi, seperti laporan atau berita acara kerusakan secara tertulis dari operasional area Jalan Layang MBZ, identitas diri hingga surat keterangan kepolisian.

Soal nilai ganti rugi, lanjut Desti, hal itu sesuai perkiraan biaya kerugian oleh bengkel resmi yang digunakan jasanya oleh pengendara. Selain itu, pengendara juga harus menunjukkan bukti tanda terima transaksi tol atau bukti histori transaksi di jalan tol serta nomor rekening.

"Saat ini PT JJC telah mencatat identitas pengguna jalan yang terdampak kejadian ini," ujar Desti.

Sebelumnya, peristiwa itu terekam kamera warga dan viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, sejumlah mobil tampak berhenti di pinggir Tol MBZ karena alami pecah ban. Pengendara terlihat mengganti ban mobilnya yang pecah.

Hasil pengecekan petugas Jasamarga, kata Desti, pihaknya menemukan material besi menancap pada sambungan jalan di lajur 1 KM 18. Besi itu yang membuat 21 mobil mengalami pecah ban.

"Material besi tersebut bukan berasal dari elemen jembatan, melainkan berasal dari luar yang berbentuk obeng dan tertancap di karet expansion joint (sambungan jembatan)," ujar Desti.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus