Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Adapun, tersangka kasus korupsi ini, yaitu pesiunan BUMN atau mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval, Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwiyono, Ketua Panitia Lelang JJC berinisial YM, dan Tenaga Ahli Jembatan PT LGC dengan inisial TBS.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, awal terbongkar kasus korupsi ini ada dugaan perbuatan melawan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimasukkan dan menguntungkan pihak tertentu. Atas perbuatan tersebut, Kejagung mengindikasi merugikan keuangan negara.
Kasus ini bermula ketika pembangunan Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek II) ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak sejumlah Rp13,5 triliun.
Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal kasus dugaan korupsi Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini. Salah satunya, eks Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JCC Djoko Dwiyono (DD).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bagus, kan, kalau memang bersih-bersih BUMN terbukti banyak pihak yang memang korup atau oknum bisa diselesaikan dari yang hasil kerja sama kami dengan Kejaksaan," kata Erick ketika ditemui wartawan di Komplek DPR RI, Kamis, 14 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Djoko Dwiyono, dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Lelang JJC berinisial YM dan Tenaga Ahli Jembatan PT LGC dengan inisial TBS.
"Saudara DD (Djoko Dwiyono) selanjutnya kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan saudara YM dan TBS kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 13 September 2023.
Profil Jalan Tol MBZ
Pemerintah Indonesia menetapkan nama Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) sebagai nama Jalan Layang untuk Japek II. Peresmian penamaan jalan layang ini dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno pada 12 April 2021.
Pemberian nama MBZ untuk jalan tol ini bukan tanpa alasan. Latar belakang pemberian nama MBZ karena bentuk penghormatan kepada Uni Emirat Arab (UEA) yang telah menjalin hubungan diplomatik dalam bidang sosial, budaya, dan ekonomi selama 45 tahun. Akibatnya, nama Sheikh Mohamed Bin Zayed dipilih untuk digunakan sebagai nama jalan layang tol.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahardian mengungkapkan, perubahan nama ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR nomor 417 KPTSM tanggal 8 April 2021. Keputusan tersebut menuliskan bahwa nama jalan tol Japek II Elevated menjadi jalan layang Sheikh Mohamed Bin Zayed.
Jalan tol MBZ memiliki panjang 36,4 kilometer yang konstruksinya sudah dikerjakan sejak awal 2017 telah diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 12 Desember 2019 silam. Jalan ini merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia yang membentang dari wilayah Junction Cikunir sampai Karawang Barat dan melintasi beberapa bangunan perlintasan eksisting berupa overpass, jembatan penyeberangan orang (JPO), atau Simpang Susun pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting. Selain itu, jalan tol ini juga menjadi jalan tol bertingkat pertama di Indonesia karena dibangun di atas jalan tol Japek.
Tujuan dibangun tol MBZ untuk memisahkan pergerakan komuter jarak pendek Jakarta-Bekasi-Cikarang (eksisting) dengan pergerakan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya (layang), khususnya golongan I non-bus. Selain itu, jalan mbz juga menjadi salah satu solusi kemacetan yang kerap terjadi di ruas vital tersebut.
Dikutip dari laman bpjt.pu.go, pembangunan Jalan Tol Layang Japek dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk. Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol PT JCC dengan nilai investasi sebesar Rp6,2 Triliun.
Konstruksi tol MBZ dibangun sesuai dengan peninggian elevasi struktur elevated dan tetap memperhatikan kualitas pemenuhan ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku. Pembangunan jalan layang ini menggunakan teknologi Sosrobahu yang mengatasi kesulitan membangun konstruksi jalan di atas jalan dengan kendaraan padat, seperti tertulis bpjt.pu.go.id.
RACHEL FARAHDIBA R | RIRI RAHAYU | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MUHAMMAD HENDARTYO
Pilihan Editor: Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kamis