Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak memberikan hukuman pengganti kerugian negara kepada empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ. Hakim menilai mereka tak menerima keuntungan meskipun terbukti terlibat dalam korupsi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdakwa tidak memperoleh ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsi atas timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal dalam sidang pembacaaan vonis salah satu terdakwa hari ini, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat terdakwa itu adalah Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama dan Kuasa KSO Bukaka-Krakatau Steel, Sofiah Balfas; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto.
Menurut hakim korupsi yang dilakukan para terdakwa telah memperkaya KSO Waskita-Acset. Adapun angka Rp 510 miliar muncul berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Kuasa KSO Waskita-Acset Dono Parwoto terlibat dalam korupsi itu. Dono masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan pembangunan tersebut telah dinikmati, diperoleh, atau dibayarkan kepada pihak KSO Waskita-Acset," kata Fahzal.
Oleh karena itu, majelis hakim tidak membebankan biaya uang pengganti kerugian negara terhadap para terdakwa. Biaya uang pengganti sejumlah Rp 510 miliar dibebankan kepada KSO Waskita-Acset.
Vonis terhadap 4 tersangka
Majelis hakim menilai Djoko dan Yudhi terbukti bersekongkol memenangkan Kerja Sama KSO Waskita-Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol MBZ. Padahal, KSO Waskita-Acset tidak memenuhi syarat dalam tahap evaluasi administrasi maupun tahap evaluasi teknis. Keduanya juga disebut mengarahkan pemenang lelang pekerjaan steel box girder pada merek perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menilai keempatnya plus Dono Prawoto terbukti mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal dan menurunkan volume serta mutu steel box girder. Hal itulah yang dinilai sebagai penyebab Jalan Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V.
Tidak hanya itu, Djoko dan Tony juga disebut terbukti bersengkongkol dengan pihak KSO Waskita-Acset untuk menggurangi volume pekerjaan struktur beton. Keduanya disebut menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA). Terakhir, Djoko dianggap bersalah karena tidak melakukan evaluasi dan pengendalian proyek sehingga hasilnya tak sesuai dengan studi kelayakan dan kriteria design yang sudah ditetapkan sejak awal.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Tol MBZ. Mereka dituding dengan sengaja Dalam kasus ini, majelis hakim menghukum Djoko Dwijono pidana penjara selama tiga tahun, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dihukum pidana penjara selama empat tahun, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.