Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penyebab Skuter Listrik Tetap Beroperasi di Yogyakarta Meski Dilarang

Forpi Kota Yogyakarta memberikan tiga solusi agar larangan skuter listrik dan otoped listrik efektif.

21 Juli 2022 | 12.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Masyarakat masih menggunakan skuter listrik di kawasan Jalan Margo Utomo, Yogyakarta, pada Rabu, 20 Juli 2022, meski ada larangan dari Pemkot Yogyakarta. FOTO: Forpi Yogyakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyoroti fenomena larangan beroperasi skuter listrik dan otoped listrik di Kota Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai malam ini skuter listrik masih disewakan dan beroperasi meskipun pemerintah melarangnya," kata Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba di sela pemantauan bersama timnya pada Rabu petang, 20 Juli 2022.

Tim Forpi mendapati operasional skuter listrik sudah dimulai pukul 20.45 hingga 21.30 WIB di jalan-jalan utama yang dilarang pemerintah, seperti Jalan Margo Utomo (selatan Tugu Jogja). Sejumlah pengguna skuter listrik masih asyik melintas itu baik di sisi barat, dari arah selatan maupun sebaliknya.

"Sepanjang payung hukum yang digunakan tidak memuat sanksi bagi pelanggarnya, kami pesimistis skuter listrik akan berhenti beroperasi," ucap Kamba.

Pelarangan skuter listrik oleh Pemkot Yogyakarta mendasarkan pada dua regulasi. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Yang kedua, Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Kota Yogya lantas menyiapkan payung hukum ketiga yakni Peraturan Wali Kota (Perwal).

Menurut Kamba, Forpi Kota Yogyakarta mendukung langkah Pemerintah Kota Yogyakarta melarang pengoperasian skuter listrik di seluruh Kota Yogyakarta. Namun, larangan tak cukup dengan aturan tetapi harus diikuti dengan pengawasan serta sanksi yang tegas.

"Dan perlu dukungan semua pihak, termasuk dukungan dari pengelola skuter listrik," tuturnya.

Kamba menawarkan solusi agar pelarangan skuter listrik dan otoped listrik efektif.

Solusi pertama, Peraturan Wali Kota (Perwal) segera diterbitkan. Kedua, seluruh penyedia/pengelola jasa skuter listrik dilibatkan dalam pembahasan. ketiga, sanksi tegas harus ditegakkan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan telah melakukan sidak bersama instansi tingkat Kota Yogyakarta dan Provinsi DIY. Tim menemukan skuter listrik sewaan masih beroperasi.

"Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari pengelola skuter listrik untuk mematuhi aturan," kata Kamba.

BacaYogyakarta Segera Tuntaskan Aturan Skuter Listrik di Jalanan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus