Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Kalangan pegiat lingkungan hidup mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan anyar ini dinilai sekadar cangkang baru bagi pasal-pasal berbahaya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja—yang lebih dikenal sebagai omnibus law Cipta Kerja.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo