Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Cangkang Baru Pasal Perusak Lingkungan

Perpu Cipta Kerja menyalin pasal-pasal UU Cipta Kerja yang berbahaya bagi lingkungan hidup. Kontradiktif dengan klaim perubahan iklim yang dijadikan alasan keterdesakan penerbitan Perpu.   

2 Januari 2023 | 00.00 WIB

Alat berat membuka akses jalan di lokasi segmen tiga pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Februari 2022. ANTARA/Bayu Pratama S
Perbesar
Alat berat membuka akses jalan di lokasi segmen tiga pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Februari 2022. ANTARA/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Kalangan pegiat lingkungan hidup mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan anyar ini dinilai sekadar cangkang baru bagi pasal-pasal berbahaya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja—yang lebih dikenal sebagai omnibus law Cipta Kerja.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus