Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan meminta pemilik gedung di kawasan Kota Tua, khususnya sekitar Taman Fatahillah, Jakarta Barat, menutup akses parkir bagi pengunjung Kota Tua. Kantong-kantong parkir di sana dianggap sebagai penghambat keberhasilan relokasi pedagang kaki lima atau PKL ke Taman Kota Intan di Jalan Cengkeh.
Relokasi PKL ke Jalan Cengkeh sejatinya disertai migrasi parkir pengunjung ke dekat lokasi pedagang binaan pemerintah daerah itu. Namun, yang terjadi saat ini, migrasi tak terjadi karena mereka tak parkir di sana. Akibatnya, PKL mengeluh merugi dan merindukan bisa berbaur bersama dengan pengunjung Kota Tua di Taman Fatahillah—seperti sebelum penataan.
Baca juga: Bereskan PKL Jalan Cengkeh, Sandiaga Pakai Strategi Jokowi
Wakil Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan dia menyadari bahwa para pemilik gedung berhak membuka lahannya untuk tempat parkir. Dinas tak bisa memaksa mereka menutup lahan parkirnya. “Karena itu, kami perlu koordinasi dengan mereka (pemilik gedung),” tuturnya kepada Tempo, Rabu, 3 Januari 2018.
Dinas, kata Sigit, tidak pernah lagi menerbitkan izin parkir di jalan sekitar kawasan Kota Tua. Hal itu terlihat dari tidak adanya juru parkir dari dinas yang bertugas di lokasi itu. Bahkan dinas tak segan menderek kendaraan yang nekat parkir di pinggir jalan di kawasan Kota Tua.
Kepala Unit Pengelola Kawasan Kota Tua Norviadi S. Husodo menuturkan perlu ada spot baru di kawasan Kota Tua, selain Taman Fatahillah. Dia berharap obyek wisata Pecinan dan Sunda Kelapa bisa lebih hidup. Tujuannya, agar wisatawan tidak hanya memadati Taman Fatahillah.
Menurut Norviadi, banyaknya pengunjung Taman Fatahillah membuat pedagang kaki lima juga membeludak di sekitar lokasi itu. “Ada gula, ada semut,” katanya sambil mengingatkan operator bus wisata juga menurunkan penumpangnya di Taman Kota Intan, Jalan Cengkeh.
Seperti yang terlihat kemarin, penitipan atau parkir motor terlihat di Jalan Kunir.
Juned, pengelolanya, mengklaim pemilik gedung telah memberikan izin. Dia pun menyangkal jika tempat parkir yang dikelolanya disebut sebagai parkir liar. “Kami sudah beroperasi lebih dari setahun dan pengunjung Kota Tua lebih nyaman parkir di sini,” ujarnya.
Pedagang kaki lima pun menjejali akses kantong parkir itu hingga kawasan Taman Fatahillah. Mereka tak ragu menjajakan dagangannya di Jalan Pintu Besar Utara, Kunir, dan Lada, sehingga menyebabkan kesemrawutan dan sampah, terutama saat ramai pengunjung.
Hal itu menyisakan iba untuk pedagang di Taman Kota Intan, Jalan Cengkeh. Amirudin, pedagang kaus, mengaku pendapatannya berkurang sejak berada di tempat itu tahun lalu. “Saat ini berkisar Rp 200-300 ribu per hari,” katanya.
Amirudin menyatakan niatnya kembali berjualan di sekitar kawasan Taman Fatahillah, seperti teman-temannya. Seorang rekannya, Hermansyah, berjualan kaus di Jalan Lada. Di lokasi itu, Hermansyah mengaku dua kali terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja. “Tapi masih mending daripada jualan di Jalan Cengkeh yang sepi,” tutur pria berusia 18 tahun itu.
Apalagi, Hermansyah melanjutkan, banyak pengunjung kawasan Kota Tua yang menggunakan transportasi umum kereta komuter dan bus Transjakarta. Aksesnya ke Taman Fatahillah berlawanan arah dengan Taman Kota Intan di Jalan Cengkeh, lokasi PKL yang berada sekitar 200 meter atau lima menit berjalan kaki ke arah utara dari Taman Fatahillah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini