Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPAI Ungkap Program PKL Pelajar SMK Rentan Jadi Modus Eksploitasi Pekerja Anak

Ketua KPAI telah berulang kali melaporkan temuan eksploitasi pekerja anak dalam program PKL ke Kemendikbud, tapi kasusnya masih terus berulang.

9 Oktober 2024 | 13.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengungkapkan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang ada di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rentan menjadi modus eksploitasi pekerja anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ai mengatakan banyak aduan yang masuk ke KPAI soal pelanggaran dari perusahaan yang memanfaatkan program PKL untuk mempekerjakan anak di luar kapasitas mereka. Ia memberi contoh pada 2022, sebuah hotel bintang 4 di Kota Bekasi, Jawa Barat, memanfaatkan program PKL untuk mempekerjakan anak di bawah umur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pihak manajemen hotel diduga mempekerjakan anak-anak Sekolah Menegah Kejuruan dengan jadwal masuk lima hari kerja ditambah dua hari kerja. Menurut Ai, jadwal kerja seperti itu termasuk overtime alias melebihi jam kerja.

Bahkan, beberapa dari anak-anak tersebut ada yang harus bekerja dari pagi hingga malam hari. “Bekerja bisa 13-15 jam sehari,” ucapnya di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 07 Oktober 2024.

Ai mengkritisi program PKL yang memanfaatkan anak-anak salah secara pelaksanaannya. Seharusnya, PKL merupakan program bagi siswa untuk mengenal dan memahami budaya kerja. Bukan untuk dipekerjakan oleh penyedia lapangan kerja.

Ia juga mengatakan telah berulangkali menyampaikan keluhan terkait PKL itu kepada Kemendikbudristek, namun hingga kini praktik eksploitasi pekerja anak melalui program PKL itu masih saja terjadi.

“Berulang kali saya sampaikan ke Kemendikbud. Dari beberapa kasus, PKL anak-anak ini malah dipekerjakan dari pagi sampai malam. Tetapi begitu kami minta diawasi oleh dewan pengawas Kemenaker, dianggap betul ada pelanggaran, masuk laporan kepolisian. Lalu kepolisian keluarkan SP3, tidak lanjut ke proses hukum selanjutnya,” kata Ai.

Ai meminta agar perusahaan tidak memanfaatkan program PKL untuk menghemat anggaran mereka dalam membayar tenaga kerja. “Itu jelas manipulasi. Karena berdasarkan temuan kami di KPAI seperti itu. Kami berharap tidak ada lagi kasus seperti ini,” katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus