Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polda Metro Siapkan 5 Kantor Satpas SIM Demi Cegah Antrean

Polda Metro menghimbau masyarakat tidak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM.

3 Juni 2020 | 08.15 WIB

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Polda Metro menghimbau masyarakat tidak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM. Karena masa berlaku SIM yang habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 diperpanjang sampai 29 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dan untuk menghindari antrean, bagi warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang SIM, Polda Metro Jaya menyediakan lima kantor Satpas SIM, termasuk yang berada di Jl Daan Mogot, Jakarta. Empat lainnya berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

"Selain itu juga dilayani di kantor kantor Satpas Polres, di Depok, kemudian Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, dan Kabupaten Bekasi,"  kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perpanjangan hingga 29 Juni 2020, kata Hedwin, demi menghindari antrean yang bisa melanggar aturan jaga jarak sosial selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar( PSBB) akibat pandemi virus corona di DKI Jakarta.

Menurut dia kelonggaran ditawarkan kepada masyarakat agar paralel dengan aturan PSBB yang masih berlaku di daerah DKI Jakarta.


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus