Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Polda Metro menghimbau masyarakat tidak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM. Karena masa berlaku SIM yang habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 diperpanjang sampai 29 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dan untuk menghindari antrean, bagi warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang SIM, Polda Metro Jaya menyediakan lima kantor Satpas SIM, termasuk yang berada di Jl Daan Mogot, Jakarta. Empat lainnya berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
"Selain itu juga dilayani di kantor kantor Satpas Polres, di Depok, kemudian Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, dan Kabupaten Bekasi," kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perpanjangan hingga 29 Juni 2020, kata Hedwin, demi menghindari antrean yang bisa melanggar aturan jaga jarak sosial selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar( PSBB) akibat pandemi virus corona di DKI Jakarta.
Menurut dia kelonggaran ditawarkan kepada masyarakat agar paralel dengan aturan PSBB yang masih berlaku di daerah DKI Jakarta.