Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ratusan Bendera Gerindra Dicopot Satpol PP Depok di HUT ke-15 Partai Besutan Prabowo

Ketua Panitia HUT ke-15 Partai Gerindra Kota Depok Edi Masturo minta Pemkot Depok tidak tebang pilih.

6 Februari 2023 | 09.54 WIB

Bendera Partai Gerindra terpasang di Flyover Arif Rahman Hakim, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis 2 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perbesar
Bendera Partai Gerindra terpasang di Flyover Arif Rahman Hakim, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis 2 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Ratusan bendera partai yang dipasang pada HUT ke-15 Partai Gerindra di sepanjang Jalan Margonda dicopot Satpol PP Kota Depok. Ketua Panitia HUT ke-15 Partai Gerindra Kota Depok, Edi Masturo mengatakan, pemasangan bendera dilakukan Ahad 5 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di Margonda pagi-pagi langsung bersih, tidak ada bendera kami," kata Edi, Senin 6 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok ini kecewa atas pencopotan bendera partai besutan Prabowo Subianto itu oleh Satpol PP. Edi memastikan sudah mengurus perizinan untuk pemasangan bendera partai dalam rangka HUT ke-15.

"Kalau memang memberikan izin, harusnya jelas dong disampaikan, wilayah-wilayah mana yang tidak boleh dipasang, ini kan tidak ada," ujarnya. 

Saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, Jalan Margonda adalah jalan utama yang menjadi etalase Kota Depok.

"Kewajiban kita bersama  menjaga kebersihan, keindahan dan ketertibannya. Jika dibiarkan tidak tertib, akan mengganggu K3, Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Penertiban ini berlaku untuk semua," tutur Lienda.

Mantan Camat Pancoran Mas ini mengungkapkan, dalam ketentuan Perda No 5 Tahun 2022 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

"khususnya pasal 14 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin/rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Lienda.

Atas kejadian pencopotan bendera partai Gerindra ini, anggota DPRD dari Dapil Pancoran Mas Edi Masturo meminta Pemkot Depok juga menerapkan pencopotan bendera dan atribut partai lain. "Jangan sampai nanti tebang pilih, partai tertentu dibolehkan. Ini kan HUT kami di tanggal ini, kami membuat izin sampai tanggal 8 Februari," ujar Ketua Panitia HUT ke-15 Partai Gerindra Kota Depok itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus