Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Jaksa menuntut hukuman enam bulan penjara kepada selebritas Roy Kiyoshi.
Jaksa menyatakan Roy Kiyoshi harus menjalani pidana penjara selama enam bulan dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani rehabilitasi.
Roy yang mengikuti sidang dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, mengatakan bakal mengajukan pembelaan melalui penasehat hukumnya. Â
JAKARTA - Jaksa menuntut hukuman 6 bulan penjara kepada selebritas Roy Kiyoshi. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. "Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan psikotropika," kata jaksa penuntut umum Leonard Simalango dalam persidangan.
Jaksa menyatakan Roy Kiyoshi harus menjalani pidana penjara selama 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani rehabilitasi. Hal yang memberatkan Roy adalah membeli obat psikotropika tanpa menggunakan resep dokter. Sedangkan hal yang meringankan, ia belum pernah menjalani hukuman. Roy, yang mengikuti sidang dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, mengatakan bakal mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya.  Â
Roy Kiyoshi ditangkap polisi pada 6 Mei lalu di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menyita barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring. Dari hasil pemeriksaan urine, Roy Kiyoshi dinyatakan positif menggunakan benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.
ANTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo