Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara

Jaksa menuntut hukuman 6 bulan penjara kepada selebritas Roy Kiyoshi. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

30 Juli 2020 | 00.00 WIB

Roy Kiyoshi menjalani pemeriksan di Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, 8 Mei 2020. ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan
Perbesar
Roy Kiyoshi menjalani pemeriksan di Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, 8 Mei 2020. ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Jaksa menuntut hukuman enam bulan penjara kepada selebritas Roy Kiyoshi.

  • Jaksa menyatakan Roy Kiyoshi harus menjalani pidana penjara selama enam bulan dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani rehabilitasi.

  • Roy yang mengikuti sidang dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, mengatakan bakal mengajukan pembelaan melalui penasehat hukumnya.  

JAKARTA - Jaksa menuntut hukuman 6 bulan penjara kepada selebritas Roy Kiyoshi. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. "Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan psikotropika," kata jaksa penuntut umum Leonard Simalango dalam persidangan.

Jaksa menyatakan Roy Kiyoshi harus menjalani pidana penjara selama 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani rehabilitasi. Hal yang memberatkan Roy adalah membeli obat psikotropika tanpa menggunakan resep dokter. Sedangkan hal yang meringankan, ia belum pernah menjalani hukuman. Roy, yang mengikuti sidang dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, mengatakan bakal mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya.   

Roy Kiyoshi ditangkap polisi pada 6 Mei lalu di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menyita barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring. Dari hasil pemeriksaan urine, Roy Kiyoshi dinyatakan positif menggunakan benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

ANTARA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus