Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Satu lagi tempat hiburan malam di Jakarta Barat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta karena beroperasi di masa PSBB. Tempat hiburan malam yang berada di kawasan Taman Sari itu, Top 10, nekat tetap buka hingga Jumat dinihari.
Menurut ketentuan PSBB, tempat hiburan di Jakarta harus tutup untuk mencegah penularan Covid-19.
Ketika Satpol PP mendatangi tempat hiburan malam itu, masih ada tamu dan beberapa wanita yang bekerja pada Jumat dinihari.
"Kami segel beberapa alat musik di lounge, bar dan keseluruhan bangunan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020.
Satpol PP merazia tempat hiburan malam Top 10 setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada tempat hiburan yang masih buka saat PSBB.
Baca juga: Pengusaha Buka Tempat Hiburan Malam, Asphija: Khawatir Jual Narkoba, Prostitusi
Satpol PP DKI menempelkan stiker putih bertuliskan SEGEL di pintu masuk Top 10. Seluruh gedung dan peralatan musik di dalamnya juga dipasang garis kuning. Satpol PP juga memberikan berita acara penyegelan kepada pemilik Top 10.
Penyegelan tempat hiburan malam pelanggar PSBB di Jakarta Barat sudah beberapa kali terjadi. Sebelumnya, Diskotek Top One di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah disegel Satpol PP DKI dan dilarang beroperasi karena melanggar PSBB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini