Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sidang Gugatan Caleg Gerindra, Mulan Jameela Tak Mau Hadir

Mulan Jameela menolak hadir dalam sidang gugatan terkait penetapannya sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra.

3 Oktober 2019 | 16.34 WIB

Penyanyi Mulan Jameela berpose sebelum mengikuti pelantikan DPR  periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Istri Ahmad Dhani itu mengenakan pakaian adat Bugis atau Bodo yang telah dimodifikasi rancangan desainer Didiet Maulana. ANTARA/Galih Pradipta
Perbesar
Penyanyi Mulan Jameela berpose sebelum mengikuti pelantikan DPR periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Istri Ahmad Dhani itu mengenakan pakaian adat Bugis atau Bodo yang telah dimodifikasi rancangan desainer Didiet Maulana. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mulan Jameela tak hadir dalam sidang gugatan soal penetapan dirinya sebagai anggota DPR RI yang diajukan oleh caleg Partai Gerindra Sigit Ibnugroho Sarasprono. Sidah yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis 3 Oktober 2019, akhirnya ditunda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Sigit, Aris Septiono, menyatakan bahwa Mulan menolak menandatangani surat pemanggilan dirinya. Meskipun demikian, dia masih berharap istri dari musisi Ahmad Dhani itu masih memiliki itikad baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Mulan sudah menerima, tapi tidak mau menandatangani relaas. Dia menolak panggilan itu. Dengan kondisi begini, kami berharap semua beritikad baik dan mengikuti proses hukum," kata Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2019.

Aris menjelaskan, pihak pengadilan akan kembali melayangkan surat pemanggilan untuk Mulan sebanyak dua kali. Jika Mulan masih terus menolak untuk menandatangani surat tersebut, Aris mengatakan sidang gugatan akan tetap dilanjutkan.

"Sesuai hukum acara, penundaan dipanggil dua kali. Kalau (Mulan) berturut-turut tidak hadir, maka perkara akan tetap berlanjut," kata Aris.

Sigit mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan putusan PN Jaksel Nomor 502, yang menjadi landasan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dan KPU mencoret namanya sebagai caleg terpilih dari dapil Jawa Tengah 1.

Atas putusan pengadilan itu, harus gigit jari karena gagal melenggang ke Senayan dan namanya digantikan dengan Sugiono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga maju dalam Pemilihan Legislatif 2019 dari dapil yang sama.

Sebelumnya, Mulan Jameela, Sugiono, dan 7 nama lainnya mengajukan gugatan ke PN Jaksel untuk meminta namanya ditetapkan sebagai caleg terpilih. Gugatan perdata itu mereka ajukan pada 26 Juni 2019.

Perjuangan Mulan cs ini berbuah manis, sebab Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh gugatan itu, sehingga Partai Gerindra sebagai tergugat dan KPU sebagai turut tergugat harus menetapkan sembilan orang penggugat sebagai anggota legislatif terpilih. Kesembilan orang itu lalu dilantik menjadi anggota dewan pada 1 Oktober 2019.

Selain Sigit, ada dua berkas gugatan lain yang diajukan oleh caleg Gerindra yang gagal ditetapkan sebagai caleg, yakni Yusid Toyib, dan Fahrul Rozi. Mereka menggugat Mulan cs beserta Dewan Pembina Partai Gerindra, dan DPP Partai Gerindra.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus