Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menghentikan persyaratan surat izin keluar masuk atau SIKM Ibu Kota mulai Selasa, 14 Juli 2020. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan warga yang ingin keluar atau masuk Jakarta tak perlu lagi memiliki SIKM.
"Pemeriksaan SIKM sejak hari Selasa, 14 Juli itu ditiadakan," kata dia saat dihubungi, Rabu, 15 Juli 2020. "Iya (warga keluar-masuk Jakarta) tidak perlu lagi SIKM, tidak ada lagi SIKM.
Menurut dia, petugas tidak akan lagi berjaga di titik pengecekan alias check point SIKM yang tersebar di beberapa lokasi. Sebagai ganti SIKM, pemerintah DKI memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM) melalui aplikasi JAKI.
Syafrin memaparkan warga perlu mengisi beberapa pertanyaan yang bakal mengidentifikasi apakah terpapar Covid-19 atau tidak. Setelah itu, sistem akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan.
Skor itu yang menentukan apakah warga boleh melakukan perjalanan atau tidak. Pada skor tertentu, warga direkomendasikan untuk melakukan tes Covid-19. Sistem, lanjut Syafrin, akan menjadwalkan waktu tes.
"Sistem akan memberi skoring apakah warga tersebut dapat ataupun bebas melakukan perjalanan. Jika yang bersangkutan terindikasi corona akan direkomendasikan untuk melakukan tes Covid-19," jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan warga luar Jabodetabek yang ingin keluar-masuk Jakarta harus mengantongi SIKM. Tanpa SIKM, mereka tidak diizinkan masuk Jakarta. Petugas akan memeriksa SIKM mereka di check point.
Syafrin pernah menyampaikan, warga dari luar Jabodetabek tetap harus memiliki SIKM selama penerapan PSBB transisi. Dia menuturkan, SIKM berlaku selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini