Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

SIKM Tak Berlaku Lagi, Warga Luar Jabodetabek Bebas Keluar-Masuk

Pemerintah DKI Jakarta menghentikan persyaratan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota mulai Selasa, 14 Juli 2020.

15 Juli 2020 | 13.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Satpol PP memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Penyekatan dilakukan di 20 pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menghentikan persyaratan surat izin keluar masuk atau SIKM Ibu Kota mulai Selasa, 14 Juli 2020. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan warga yang ingin keluar atau masuk Jakarta tak perlu lagi memiliki SIKM.

"Pemeriksaan SIKM sejak hari Selasa, 14 Juli itu ditiadakan," kata dia saat dihubungi, Rabu, 15 Juli 2020. "Iya (warga keluar-masuk Jakarta) tidak perlu lagi SIKM, tidak ada lagi SIKM.

Menurut dia, petugas tidak akan lagi berjaga di titik pengecekan alias check point SIKM yang tersebar di beberapa lokasi. Sebagai ganti SIKM, pemerintah DKI memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM) melalui aplikasi JAKI.

Syafrin memaparkan warga perlu mengisi beberapa pertanyaan yang bakal mengidentifikasi apakah terpapar Covid-19 atau tidak. Setelah itu, sistem akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan.

Skor itu yang menentukan apakah warga boleh melakukan perjalanan atau tidak. Pada skor tertentu, warga direkomendasikan untuk melakukan tes Covid-19. Sistem, lanjut Syafrin, akan menjadwalkan waktu tes.

"Sistem akan memberi skoring apakah warga tersebut dapat ataupun bebas melakukan perjalanan. Jika yang bersangkutan terindikasi corona akan direkomendasikan untuk melakukan tes Covid-19," jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan warga luar Jabodetabek yang ingin keluar-masuk Jakarta harus mengantongi SIKM. Tanpa SIKM, mereka tidak diizinkan masuk Jakarta. Petugas akan memeriksa SIKM mereka di check point.

Syafrin pernah menyampaikan, warga dari luar Jabodetabek tetap harus memiliki SIKM selama penerapan PSBB transisi. Dia menuturkan, SIKM berlaku selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus