Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat hingga 12 Mei 2021 pukul 18.00 WIB sudah ada 5.280 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan sebanyak 2.246 permohonan diterbitkan, sementara 2.918 lainnya ditolak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“116 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon" kata dia dalam keterangan tertulisnya petang ini, Rabu 12 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Benni menjelaskan, permohonan SIKM ditolak umumnya karena pemohon keliru dalam pengajuan SIKM, baik pengisian data yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan. Ia mengatakan pihaknya melalui media sosial, salah satunya @layananjakarta, sudah meluruskan informasi yang kerap keliru terkait SIKM DKI Jakarta.
Adapun perizinan SIKM dapat diajukan pemohon setiap hari tanpa batas waktu. Petugas DPMPTSP akan meneliti secara administrasi dan teknis selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, 12-16 Mei 2021, pada pukul 10.00-16.00 WIB.
Petugas dapat menyelesaikan proses SIKM dalam waktu hitungan jam. “Selama dua hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam” ujar Benni.
BACA: 5.000 Warga Ibu Kota Ajukan SIKM, DKI: Hampir Setengahnya Ditolak
ADAM PRIREZA