Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

5 Mei 2024 | 11.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi spyware. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan alat sadap atau spyware dan alat pemantauan atau survailance yang digunakan berbagai instansi di Indonesia menimbulkan polemik karena minim pengawasan. Amnesty Internasional mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar hak asasi manusia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu produsen alat yang digunakan di Indonesia, Polus Tech, pun mengakui adanya potensi penyalahgunaan alat bernama IMSI Catcher itu. Kepada Tempo, CEO Polus Tech, Niv Karmi, mengaku telah berupaya agar alat mereka tak disalahgunakan. Dalam laporan Majalah Tempo, Karmi menyatakan IMSI Catcher bisa digunakan untuk berbagai hal. Diantaranya, untuk mengevakuasi korban bencana alam. Namun, dia tak membantah jika alat tersebut juga digunakan aparat penegak hukum untuk melakukan survailance atau pemantauan terhadap para pelaku kriminal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Misalnya ketika hendak menangkap seserang dan petugas ingin mengetahui keberadannya. IMSI Cathcer membantu mereka menangkap seseorang. Tapi tidak menyusup ke telepon seluler," ujarnya.  

Karmi pun mengakui pihaknya tak bisa memastikan jika alat sadap buatan perusahaannya itu tidak disalahgunakan. Dia juga mengakui mereka kesulitan untuk mengawasi penggunaan IMSI Catcher setelah alat itu berada di pihak pembeli. "Harus diakui memang sulit memantau penggunaannya," ujar Karmi. 

Sebelumnya, Investigasi Majalah Tempo bersama Amnesty International, Haaretz, Inside Story, Kelompok riset WAV dan Woz menemukan alat sadap dan pemantauan asal Israel masuk ke Indonesia secara invasif sepanjang periode 2017-2023. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai penggunaan spyware tanpa adanya mekanisme kontrol membuat ruang privat warga negara semakin sempit. Karena itu, Usman mendesak agar pemerintah dan DPR mengeluarkan aturan yang ketat.

"Amnesty mendesak parlemen dan pemerintah untuk segera memberlakukan peraturan yang berarti, termasuk larangan terhadap spyware yang sangat invasif,” Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, lewat keterangan tertulisnya, 2 Mei 2024.

Lab Keamanan Amnesty Internasional menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merupakan dua diantara lembaga negara yang menggunakan alat-alat tersebut. Hingga berita ini diturunkan, baik Polri maupun BSSN belum membalas upaya konfirmasi yang Tempo lakukan. Laporan Investigasi soal alat sadap tersebut terbit secara digital mulai hari ini, Ahad, 5 Mei 2024. Versi cetak bisa didapatkan mulai Senin, 6 Mei 2024.  

Catatan redaksi: Berita ini diubah pada Selasa, 7 Mei 2024 pukul 16.58 karena ada kesalahan penyebutan jenis produk 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus