Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI, Chaidir, menuturkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap pegawai yang membuat undangan untuk Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Seperti diketahui pemerintah RI telah membubarkan HTI dan menyatakannya terlarang karena dianggap mengancam keutuhan NKRI per Mei 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Muslimah HTI masuk dalam daftar undangan rapat yang rencananya digelar 14 Juni 2019 lalu. Pembuat undangan, seorang kepala seksi di Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), mengaku memperoleh informasi keberadaan Muslimah HTI dari mesin pencari Google.
"Mereka membrowsing unsur-unsur lembaga sosial masyarakat yang berkaitan dengan gender," kata Chaidir di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa 18 Juni 2019.
Saat pencarian di Google, kepala seksi itu menemukan Muslimah HTI dan menganggap layak untuk diundang. Padahal, Chaidir berujar, HTI sudah dilarang di Indonesia dan didiskualifikasi. Karena itulah, BKD menganggap kepala seksi itu lalai.
Baca juga: Rapat Poster Anti Kekerasan, HTI Bantah Diundang Pemprov DKI
"Tidak tahu sama sekali bahwa perubahan terhadap lembaga tersebut sudah didiskualifikasi oleh pemerintah, dan sayangnya, di Google itu masih ada," ujar Chaidir.
Kepala Dinas PPAPP Tuty Kusumawati langsung melaporkan kelalaian itu ke BKD begitu surat dan lampiran daftar undangannya itu viral di media sosial. Tindak lanjut dari laporan itu adalah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kepala seksi itu selain membatalkan surat undangan.