Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tarif Rp 2.000 BisKita Trans Pakuan bagi Pelajar, Lansia, dan Disabilitas, Wakil Wali Kota Bogor: Wajib Registrasi

Masyarakat umum pengguna Biskita Trans Pakuan di luar golongan tersebut dikenakan tarif normal Rp 4.000.

20 September 2023 | 13.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan masyarakat harus registrasi dulu untuk menikmati tarif khusus Biskita Trans Pakuan Rp 2.000. Tarif khusus itu hanya berlaku untuk golongan pelajar, lansia, dan disabilitas.

"Kalau dibaca dari PM 44/2023 untuk golongan pelajar, lansia dan difabel melakukan registrasi terlebih dahulu, melalui https://daftar.karcisku.id/." kata Dedie, Rabu 20 September 2023. 

Pada saat melakukan registrasi tarif khusus itu, calon pengguna harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang jadi persyaratan. Mulai dari scan Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk lansia dan disabilitas, foto diri, serta nomor telepon.

"Selain itu pendaftar juga harus menyertakan nomor kartu non tunai (Mandiri E-Money/BNI Tap Cash/BRI Brizzi/Flash BCA) yang digunakan," kata dia.

Tarif khusus Rp 2.000 bagi pengguna Biskita Transpakuan golongan pelajar, lansia, dan disabilitas itu ditetapkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tarif itu berlaku mulai 11 September 2023.

"Tarif khusus bagi penguna golongan pelajar, lansia dan difabel ini berlaku sepanjang jam operasional Biskita Trans Pakuan di Kota Bogor," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Angkutan BPTJ Tatan Rustandi, tarif khusus itu hanya berlaku bagi pelajar, lansia, dan disabilitas. Sedangkan masyarakat umum di luar golongan tersebut dikenakan tarif normal Rp 4.000.

"Kriteria pelajar yang berhak mendapatkan manfaat ini berusia 7 hingga 18 tahun, untuk golongan lansia minimal berusia 60 tahun, sedangkan untuk kategori disabilitas tidak ada batasan usia," kata dia.

Tarif khusus yang berlaku ini, kata Tatan, mengacu pada PM 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen, yaitu sebesar Rp 2 ribu.

“Pemberlakuan tarif khusus bagi golongan pelajar, lansia, dan disabilitas serta tarif integrasi ini diharapkan akan kembali meningkatkan load factor layanan Biskita Trans Pakuan yang mengalami penurunan hampir 50 persen," ujarnya.

Tatan mengatakan, jumlah penumpang Biskita Trans Pakuan sempat mencapai 98,71 persen sebelum pemberlakuan tarif Rp 4.000. Penumpang turun menjadi 48,84 persen setelah tarif diberlakukan. 

Selain pemberlakuan tarif khusus, BPTJ bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor juga akan segera memberlakukan tarif integrasi atau pindah koridor Biskita Trans Pakuan. “Dengan adanya tarif terintegrasi, nantinya pada saat penumpang berpindah bus tidak perlu membayar lagi dalam waktu 90 menit,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus