Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Viral Polisi Tangerang Tendang Yamaha RX King, Ini Kronologisnya

Polisi menduga sepeda motor Yamaha RX King itu hasil kejahatan.

30 Agustus 2019 | 21.02 WIB

Sepeda motor Yamaha RX King dalam video viral aksi anggota polisi lalu lintas di Tangerang, Jumat 30 Agustus 2019. Pengendara dan motornya jatuh setelah ditendang anggota polisi itu. Foto dokumentasi Polresta Tangerang
Perbesar
Sepeda motor Yamaha RX King dalam video viral aksi anggota polisi lalu lintas di Tangerang, Jumat 30 Agustus 2019. Pengendara dan motornya jatuh setelah ditendang anggota polisi itu. Foto dokumentasi Polresta Tangerang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang - Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif menyatakan kalau anak buahnya menendang motor Yamaha RX King hingga pengendaranya terjatuh di persimpangan Cibadak, Cikupa, Kabupaten Tangerang, karena gerak refleks. Penjelasan diberikan setelah aksi itu terekam video dan viral di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sabilul menjelaskan, anggotanya berasal dari Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang. Saat itu mereka sedang mengatur lalu lintas dan si pengendara RX King diketahui kabur saat hendak diberi bukti pelanggaran atau tilang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Sebagai respons atas video itu, kami langsung melakukan pendalaman terhadap dua anggota kami Brigadir NW dan Brigadir MDH yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas," kata Sabilul, Jumat 30 Agustus 2019.

Sabilul mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 08.00. Diawali dengan penumpang sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi B 6062 GFG kedapatan tidak menggunakan helm. Saat dilakukan pemeriksaan, pengendara motor Honda Beat berinisial AS, 20 tahun, itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Ketika hendak diberikan sanksi berupa surat tilang, AS menolak. Dia terlibat adu argumentasi dengan Brigadir MDH. 

Pada saat itu, Sabilul mengatakan, melintas pengendara sepeda motor RX King yang juga tidak menggunakan helm. Brigadir NW kemudian memberhentikan dan memeriksa pengendara RX King itu yang dikemudikan AP (20).

Dari hasil pemeriksaan, ujar Sabilul, diketahui AP tidak memiliki SIM dan motor yang dikendarainya tidak dilengkapi dengan STNK. "Selain tanpa surat, motor RX King itu tidak dilengkapi dengan kaca spion."

Kepada petugas, AP mengaku motor RX King itu dibelinya secara online. "Tanpa surat, dibeli online, ini diduga hasil kejahatan," ujar Sabilul menambahkan.

Brigadir NW sebenarnya yang hendak menilang AP. Namun NW bergeser mencoba menengahi perdebatan antara kawannya MDH dengan pengendara Honda Beat yang menolak ditilang itu. Momen itu diduga hendak dimanfaatkan AP untuk kabur.

"Tiba-tiba AP memacu motor Yamaha RX King yang ditungganginya dan berusaha melarikan diri. Maka, secara refleks Brigadir NW menendang motor itu," kata Sabilul sambil menambahkan meyakinkan kalau kedua anak buahnya itu telah menjalani pemeriksaan.

 

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus