Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Viral Tarif Derek Resmi Jalan Tol Jagorawi Rp 1 Juta, Ini Kata Jasa Marga

Baru-baru ini viral di media sosial peristiwa pengendara mobil yang menjadi korban pungutan liar tarif derek resmi di Tol Jagorawi.

1 Maret 2022 | 06.00 WIB

Ilustrasi proses derek. Pengemudi kendaraan yang ingin melanjutkan proses derek dari gerbang tol hingga bengkel akan dikenai biaya. - Twitter TMC
Perbesar
Ilustrasi proses derek. Pengemudi kendaraan yang ingin melanjutkan proses derek dari gerbang tol hingga bengkel akan dikenai biaya. - Twitter TMC

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini viral di media sosial peristiwa pengendara mobil yang menjadi korban pungutan liar tarif derek resmi di Tol Jagorawi. Tidak tanggung-tanggung, tarif derek resmi tersebut mencapai Rp 1 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kejadian ini diunggah pemilik akun Twitter, @dikakush pada Minggu, 27 Februari 2022. Dalam unggahannya tersebut, korban mengaku dimintai uang tarif derek sebesar Rp 1 juta dan diturunkan menjadi Rp 500 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengunggah dimintai tarif per kilometer untuk menggunakan jasa derek resmi menuju Honda Cibinong yang berjarak 350 meter dari gerbang tol.

"Mobil gw mogok di toll, ada jasa derek resmi langsung nembak 1 jt terus turun ke 500rb padahal tarif resmi segitu. Dah gt masi gontok2an derek harus itungan per KM. Padahal tarif perKM baru di charge dari titik pintu tol keluar kacau juga vendor derek lo @PTJASAMARGA,” cuitnya.

Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, akhirnya PT Jasa Marga pun angkat bicara. Menurut Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan di lapangan dan konfirmasi ke petugas yang bersangkutan,” kata Irra, dikutip dari Tempo.co hari ini, Selasa, 1 Maret 2022.

Menurut Irra, Jasa Marga memiliki layanan derek gratis kepada pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan lalu lintas. Derek ini berlaku dari titik kejadian menuju gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lainnya dalam radius 1 kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.

"Layanan derek gratis untuk tujuan di atas. Tapi jika penderekan dengan tujuan selain yang disebutkan, akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan tarif per kilometer," jelasnya.

Bagi kendaraan Golongan I akan dikenakan tarif awal penderekan sebesar Rp 100 ribu per kilometer dan tarif selanjutnya Rp 8.000 per kilometer.

Sementara kendaraan selain Golongan I dikenakan tarif awal penderekan sebesar Rp 135 ribu per kilometer dan tarif selanjutnya Rp 10.000 per kilometer. Penghitungan per kilometer dimulai dari akses keluar jalan tol terdekat.

“Pada setiap kendaraan derek telah dilengkapi informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif resmi untuk layanan penderekan,” ucap Irra Susiyanti.

Irra pun mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk menghubungi One Call Center Jasa Marga di 14080, mengirim pesan ke akun media sosial Jasa Marga, atau menggunakan Aplikasi Travoy 3.0 jika terjadi gangguan perjalanan atau untuk pengaduan pungli.

EKA YUDHA SAPUTRA | DICKY KURNIAWAN | TEMPO.CO

Baca juga: Daftar Tarif Derek Jalan Tol Terbaru, Jangan Sampai Tertipu

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus