Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Warga Rusun Nagrak Keberatan Bila Pemprov DKI Kembali Tarik Sewa Rusun

Warga eks Kampung Bayam yang menghuni Rusun Nagrak bila Pemprov DKI akan kembali menarik sewa rusun.

23 Desember 2023 | 19.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengatakan akan memberlakukan sistem tarif sewa rumah susun (rusun) kembali. Afan menimbang ekonomi penghuni rumah susun pasca pandemi sudah semakin membaik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, hal itu mendapat respon ketidaksetujuan dari berbagai kalangan. Warga penghuni rusun Nagrak, Agus Rianto, 42 tahun, misalnya. Ia menolak alasan diberlakukan kebijakan tarif kembali. Ia yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online merasa kondisi ekonominya belum stabil pasca pandemi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penghasilan ojol saat ini saja masih belum bisa memenuhi kebutuhan. Sehingga saya pribadi merasa keberatan jika dikenakan tarif,” kata Agus saat dihubungi lewat pesan WhatsApp pada Sabtu, 23 Desember 2023. 

Selain itu, Agus yang juga warga eks Kampung Bayam mengatakan keberatan karena ia merasa sebagai penghuni sementara. “Kami masih keberatan, karena kami warga kampung bayam titipan dan tinggal di rusun Nagrak hanya sementara sampai kami masuk Kampung Susun Bayam,” ucapnya. 

Hal itu juga disorot oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah yang akhirnya melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI. Berdasarkan hasil rapat bersama, Ida mengatakan DPRD dan Pemprov DKI sepakat untuk menggratiskan biaya sewa rusun. 

Jika ada saldo dari penghuni rumah susun yang sudah tertarik otomatis untuk pembayaran bulan Desember 2023, akan dialihkan saldonya ke pembayaran di bulan Juli 2024. “Hasil keputusannya bahwa bagi warga Rusunawa se-DKI Jakarta yang memang belum terdebit untuk sekarang ini tidak perlu dibayarkan, sementara yang sudah terdebit (terpotong otomatis dari rekening) akan dimasukkan sebagai pembayaran bulan Juli,” kata dia. 

Ida pun meminta kepada Biro Hukum bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk segera membuat payung hukum tentang kesepakatan penundaan Retribusi Sewa Rusun hingga Juni 2024. 

Afan kemudian mengonfirmasi jika setuju dengan penundaan pungutan tersebut. Ia pun berjanji akan segera membuat keputusan mengenai hal-hal teknis penundaan retribusi rumah susun yang diminta DPRD.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus