Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Dosen ITB Perihal Larangan iPhone 16 di Indonesia karena TKDN: Nggak Bermasalah Kalau Mau Roaming

Dosen ITB jelaskan persoalan tentang iPhone 16 yang dilarang masuk Indonesia oleh Kementerian Perindustrian dan IMEI-nya mau dinonaktifkan.

2 November 2024 | 13.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga memenuhi Apple Store saat iPhone 16 mulai dijual, di Beijing, Cina, 20 September 2024. REUTERS/Florence Lo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah melarang ponsel iPhone 16 masuk Indonesia karena produsennya, Apple, belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri atau TKDN yang baru. Implikasinya, dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) Adi Indrayanto menerangkan, ponsel tersebut tidak bisa dijual secara sah atau legal di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau ada yang pakai iPhone 16 menggunakan operator seluler lokal itu berarti ilegal, bisa disita pihak berwenang," katanya kepada Tempo, Jumat 1 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adi menambahkan, peminat bisa membeli ponsel tersebut di luar negeri lalu mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ada padanya di Indonesia. Namun jika pemerintah tidak mengizinkan, gawai itu menjadi tidak berfungsi. "Kecuali pengguna menggunakan operator seluler dari luar atau roaming, itu menjadi nggak bermasalah," ujar Adi.

Cara tunggal agar iPhone 16 bisa dipakai di Indonesia adalah Apple harus memenuhi syarat sertifikasi TKDN 40 persen. Menurut Adi, perusahaan yang berbasis di Cupertino, California, Amerika Serikat, itu sebelumnya punya sertifikat TKDN itu namun masa pakainya telah habis. 

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif sebelumnya mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang dipasarkan di dalam negeri karena Apple belum berinvestasi lagi untuk sertifikasi TKDN. Dijelaskannya, terdapat tiga skema yang bisa dipilih produsen elektronik untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Pertama, skema manufaktur, yakni perusahaan harus memproduksi barang di dalam negeri atau membangun pabrik. Cara yang kedua, perusahaan membuat aplikasi digital kemudian skor TKDN akan dihitung. Alternatif lain dengan inovasi atau riset yang dipiih Apple untuk membangun akademi di sejumlah daerah di Indonesia seperti Tangerang, Sidoarjo, Batam, dan Bali. "Nah, yang di Bali ini belum terealisasikan,” ujarnya Kamis, 31 Oktober 2024.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengatakan ada persoalan investasi yang menjadi ganjalan masuknya telepon seluler iPhone 16 ke pasar Indonesia. Menurut dia, realisasi investasi dari Apple baru mencapai Rp 1,48 triliun dari komitmen Rp 1,71 triliun. Apabila komitmen investasi tersebut sudah direalisasikan sepenuhnya, Apple akan mendapat nilai TKDN sebesar 40 persen sehingga iPhone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam tulisan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus