Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Iphone 16 Terganjal Masuk Indonesia, TKDN Belum Terpenuhi

Kementerian Perindustrian mengatakan iPhone 16 terganjal masuk Indonesia karena belum mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN

8 Oktober 2024 | 06.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga mencoba ponsel terbaru iPhone 16 yang mulai dijual, di Beijing, Cina, 20 September 2024. REUTERS/Florence Lo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap alasan terlambat masuknya iPhone 16 ke pasar Indonesia karena belum mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, proses sertifikasi TKDN tersebut berkaitan dengan realisasi investasi perusahaan Apple di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dulu pernah disampaikan oleh petinggi Apple mereka akan investasi. Maka kami akan cek,” ujar Febri saat ditemui awak media Senin, 7 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febri menuturkan, untuk mendapatkan sertifikasi TKDN maka realisasi investasi Apple harus mencapai minimal 40 persen. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.

“Semua barang telematika yang menggunakan frekuensi publik harus TKDN, televisi, satelit, handphone,” ungkapnya.

Febri mengatakan, saat ini pihak Kemenperin masih memproses permohonan sertifikasi TKDN iPhone 16. Adapun pemerintah masih menunggu komitmen investasi Apple untuk membangun Apple Academy yang baru.

Pembangunan Apple Academy ini, menurut Febri, bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di dalam negeri. “Biar nambah banyak orang Indonesia yang bisa belajar di Apple Academy,” katanya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, TKDN juga dapat dihitung melalui komponen aksesoris Apple lain yang telah diproduksi dalam negeri.

“Kalau sudah diproduksi dalam negeri akan dihitung sesuai rumus. Jika telah memenuhi 40 persen, maka sertifikasi TKDN bisa diterbitkan dan produknya bisa dijual,” katanya.

Lebih lanjut, Febri menyebut apabila ada yang memperjual belikan iPhone 16 di Indonesia saat ini statusnya ilegal karena sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan.

“Itu ilegal karena belum dapat sertifikasi,” ungkapnya.

Melansir dari Antara, sebelumnya Kemenperin menyatakan produk yang memiliki TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Adapun saat ini, di Indonesia sudah ada tiga Apple Academy yang berada di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Selain itu dalam kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024, menyatakan pihaknya bakal segera membuka Apple Academy ke-empat di Bali.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus