Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Fitur Telegram Web, Begini Cara Login dan Logut Aplikasi Telegram di PC

Aplikasi chat Telegram, memiliki pula fitur telegram web sehingga dapat menggunakannya melakui PC atau personal computer. Begini caranya

17 Maret 2021 | 13.19 WIB

Tampilan close-up aplikasi pesan Telegram terlihat di ponsel pintar pada tanggal 25 Mei 2017 di London, Inggris. Telegram merupakan aplikasi pesan layaknya aplikasi WhatsApp. Telegram hadir dengan menawarkan keamanan sebagai fitur unggulan karena dibekali end-to-end encryption, fitur self-destructing message dan secret chat. (Photo by Carl Court/Getty Images)
Perbesar
Tampilan close-up aplikasi pesan Telegram terlihat di ponsel pintar pada tanggal 25 Mei 2017 di London, Inggris. Telegram merupakan aplikasi pesan layaknya aplikasi WhatsApp. Telegram hadir dengan menawarkan keamanan sebagai fitur unggulan karena dibekali end-to-end encryption, fitur self-destructing message dan secret chat. (Photo by Carl Court/Getty Images)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Telegram merupakan aplikasi asal Rusia yang muncul pertama kali pada 2013 dan dibuat oleh dua bersaudara, Nikolai dan Pavel Durov.

Aplikasi chat yang biasanya digunkan di ponsel, Telegram juga memiliki fitur Telegram Web, hal ini dibuat untuk pengguna PC (Personal Computer) ataupun laptop. Telegram yang menjadi aplikasi banyak orang belakangan ini sudah mencapai 500 juta download—versi Play Store.

Sebelum menggunakan aplikasi ini masyarkat ramai menggunakan WhatsApp, namun masyarakat kecewa setelah layanan tersebut mengeluarkan kebijakan mengenai privasi data. Hal inilah yang membuat orang berbondong-bondong menggunggah Telegram.

Telegram yang biasa digunakan melalui ponsel, kini bisa digunakan melalui PC ataupun Laptop. Adapun cara menggunakan Telegram Web pengguna harus memiliki Telegram terlebih dahulu di ponsel pribadi. Setalah itu pengguna dapat memilih 2 opsi untuk penggunaan Telegram Web mulai dari mengunduh aplikasinya di PC atau mengunjungi laman web.telegram.org.

Baca: Tips Untuk Pengguna Telegram Sembunyikan Status Online Dan Data Profil

Untuk cara pakainya, pengguna dapat melakukan pencarian melalui peramban dengan mengakses link web.telegram.org.

Pengguna yang sudah mengakses laman tersebut akan disajikan halaman web bewarna putih dan tersedia kolom untuk mengisi nomor telepon yang terkait dengan aplikasi Telegram di ponsel. Selain itu pengguna bisa memilih Negara yang sesuai dengan nomor telepon.

Pengguna dapat mengisi nomor telepon sesuai dengan kode Negara. Langkah setelah ini pengguna hanya menunggu kode verifikasi yang diberi oleh pihak Telegram melalui ponsel.

Telegram mengingatkan kepada pengguna untuk tidak memberikan kode verifikasi tersebut kepada siapapun, walaupun dengan mengatasnamakan pihak Telegram. Dalam pesan tersebut Telegram mengatakan, “Jika Anda tidak melakukan permintaan kode masuk dari perangkat lain, abaikan pesan ini.”

Selain itu pihak Telegram akan mengirim pesan mengenai pendeteksian permintaan akun masuk. Pendeteksian tersebut meliputi alamat pengguna yang mengakses Telegram Web, tanggal, waktu, dan juga memberi kode IP (Ingress Protection).

Dalam pesannya, pihak Telegram akan memberi langkah kepada pengguna apabila akun yang diakses bukan berasal dari pengguna aslinya. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan cara pergi ke pengaturan-privasi dan keamanan-sesi aktif, lalu hentikan sesi aktif. Hal ini dapat dilakukan melalui ponsel pengguna.

Selain itu, pihak Telegram menyarankan pengguna untuk melakukan verifikasi dua langkah, apabila ada seseorang yang ingin masuk ke akun Telegram tanpa izin dari pengguna. Cara ini dapat dilakukan dengan pergi ke pengaturan-privasi dan keamanan.

GERIN RIO PRANATA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus