Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Ribuan TPS Salah Konversi Formulir C1 dengan Sirekap, Hasil Real Count Bukan Hasil Akhir Pemilu

Menurut Hasyim, 2.325 formulir C hasil (plano) yang diunggah melalui Sirekap telah diminta supaya diperbaiki.

16 Februari 2024 | 15.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencuat dalam penghitungan suara Pemilu 2024. Ramai warganet mempertanyakan perbedaan hasil penghitungan suara sementara antara formulir C hasil pemilu (plano) dan tampilan perolehan suara di Sirekap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan video yang beredar di media sosial X, dinarasikan jika hasil penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara fisik, angkanya berubah drastis setelah dipindai (scan) ke dalam aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPU Hasyim Asy'ari pun mengakui menerima banyak pemberitahuan maupun unggahan di media sosial yang mempertanyakan hasil penghitungan suara sementara antara formulir C hasil pemilu (plano) dan tampilan perolehan suara di Sirekap.

"Banyak sekali kiriman melalui WhatsApp kepada kami maupun unggahan di media sosial, terutama tentang perbedaan antara formulir C hasil dan hasil Sirekap," kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 15 Februari 2024.

Hasyim menjelaskan, hasil penghitungan suara itu difoto petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Foto itu, kata Hasyim, menggunakan fitur Sirekap dan diunggah melalui aplikasi tersebut. Di situ ada sistem yang digunakan untuk mengkonversi kertas plano yang difoto itu. "Ada sistem konversi membaca formulir tersebut dan secara otomatis memunculkan angka hitungannya," tutur Hasyim.

Hasil konversi itu kemudian muncul di laman pemilu2024.kpu.go.id. Namun, lanjut Hasyim, angka yang tampil dalam laman web berbeda dari hasil penghitungan suara secara manual melalui kertas plano yang diunggah KPPS. "Di situ ada problem ya," ujar dia.

Hasyim menyatakan pihaknya baru menemukan kesalahan konversi pada hasil penghitungan suara sementara di 2.325 TPS berdasarkan unggahan formulir C. Menurut Hasyim 2.325 formulir C hasil (plano) yang diunggah melalui Sirekap telah diminta supaya diperbaiki. "Supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir," kata Hasyim.

Hasyim juga menyampaikan hasil publikasi Sirekap yang sudah diunggah pada 15 Februari 2024, pukul 15.30 WIB mencapai 358.775 TPS dari total TPS 823.236 atau setara 43,58 persen. "Jadi pada prinsipnya unggahan form C hasil di TPS tetap kami lanjutkan melalui Sirekap," ujar Hasyim.

Sirekap adalah aplikasi pengembangan dari aplikasi Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng), yang telah dimulai pada tahun 2009 dan pengembangannya terakhir digunakan pada Pemilu 2019. Sementara Aplikasi Sirekap baru digunakan pada pemilihan serentak tahun 2020.

Sirekap memiliki cara kerja yang sama dengan Situng, yaitu dengan OCR (optical character recognition) otomatis ke formulir C1 plano. Masalahnya proses ini tidak sepenuhnya mulus. 

Tempo yang menjadi petugas KPPS menyaksikan rekan petugas KPPS untuk Sirekap mengalami kendala soal pembacaan angka saat uji coba. Kadang berhasil, kadang gagal. KPU juga mengubah format pengisian angka yang sebelumnya berbentuk kotak digital menjadi angka konvensional biasa untuk mengatasi kendala pembacaan angka. Kendala lain juga terjadi ketika cahaya kurang mendukung.

Dengan ribuan TPS salah dalam melakukan konversi formulir C1 dengan Sirekap, maka siapakah yang harus bertanggung jawab? Pihak yang berada di balik Sirekap seharusnya muncul untuk menjelaskan hal tersebut.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Erwin Prima

Erwin Prima

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus