Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tetap Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024, KPU Lakukan Ini

KPU perlu mengecek dan menguji secara berkala Sirekap untuk mengantisipasi gangguan siber pada Pilkada 2024.

25 September 2024 | 12.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan komitmennya memperbaiki penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada 2024. Komisioner KPU RI Idham Holik menjamin Sirekap untuk pilkada akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024.

“Dalam pembahasan rancangan PKPU tadi, kami sampaikan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, kami namakan Sirekap,” kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Untuk memastikan Sirekap dapat berjalan baik saat pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi suara, KPU akan melakukan simulasi di seluruh kabupaten/kota yang akan diselenggarakan pada Oktober 2024.

“Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut akan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya Bawaslu sesuai tingkatan ataupun pasangan calon sesuai dengan tingkatan, tetapi juga pemantau, jurnalis, dan publik secara luas,” ujarnya.

Idham menuturkan simulasi dilakukan untuk memastikan semua pihak dapat memahami kebijakan teknis yang akan diterapkan oleh KPU berkenaan dengan pemungutan dan penghitungan suara. Juga untuk memastikan proses pemungutan, penghitungan suara memenuhi prinsip integritas elektoral.

Dia juga menyebutkan KPU menggunakan dua format untuk Sirekap, yakni daring dan luring. Menurutnya, format daring memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terkoneksi dengan jaringan Internet.

KPPS juga dapat menggunakan Sirekap dalam kondisi luring di mana nanti hasil tangkapan layar terhadap formulir Model C hasil plano di tempat pemungutan suara (TPS) dapat didistribusikan kepada para saksi melalui bluetooth.

Idham juga mengatakan formulir Model C hasil plano yang sudah didigitalisasi menjadi format PDF tidak dapat diubah. Hal ini untuk mengantisipasi ada pihak tertentu yang ingin mengubah formulir Model C hasil plano.

“Berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa dikonversi menjadi format (Microsoft) Word atau lainnya yang kemudian dikonversi kembali,” tutur Idham.

KPU Konsultasikan Dua Rancangan PKPU ke DPR

Adapun KPU akan berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilakukan uji publik pada hari ini, Rabu, 25 September 2024.

Idham menyebutkan dua rancangan PKPU itu adalah tentang pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.

“Apa yang menjadi masukan tersebut kami akan tindak lanjuti dan dalam waktu dekat insyaallah besok hari (Rabu) KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk membahas dua rancangan PKPU,” kata Idham.

Dia pun mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pihak lainnya. “Dan tadi proses kegiatan ini alhamdulillah berjalan lancar, tidak hanya parpol tingkat pusat yang memberikan masukan, tetapi juga dari rekan-rekan NGO serta beberapa pihak lainnya,” ujarnya.

ICSF Ingatkan KPU Cek Sirekap secara Berkala

Sebelumnya, pendiri dan Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengingatkan KPU perlu mengecek dan menguji secara berkala Sirekap untuk mengantisipasi gangguan siber seperti selama tahapan Pilkada 2024.

Ardi menuturkan gangguan siber sangat mungkin dialami hampir setiap waktu, seperti serangan DDoS (distributed denial of service). Dia menjelaskan gangguan seperti DDoS lazim terjadi di berbagai sistem yang rentan, termasuk pada Sirekap. Gangguan DDoS itu, kata dia, menghambat sistem bekerja secara optimal dengan membanjiri sistem dengan traffic tertentu.

“Yang menjadi persoalan, jika algoritma penyusunan sistemnya diulang tetapi tidak dicek, tidak diverifikasi, tidak di-back testing, itu menjadi masalah. Nah, artinya apa, kekeliruan yang terjadi sebelumnya itu akan terulang,” kata dia saat dihubungi di Jakarta pada Senin, 23 September 2024.

Karena itu, kata dia, prinsipnya, demi mencegah dan mengantisipasi serangan siber pada Sirekap, pengecekan dan pengujian sistem secara berulang pun mutlak dilakukan. “Pengecekan terus-menerus itu untuk memastikan jangan sampai ada bug atau virus di dalam sistem. Itu harus dilakukan berulang-ulang,” ucapnya.

Pengecekan tidak bisa hanya dilakukan dalam satu waktu tertentu karena gangguan dapat datang kapan saja. Dia juga mengingatkan gangguan terhadap sistem juga menyangkut pada infrastrukturnya, yang di antaranya mencakup komputer dan servernya.

“Yang menjalankan aplikasi itu apakah sudah dicek, karena semua teknologi yang kita pakai, kita itu konsumen, beli (sistem aplikasi) dari pihak ketiga,” ujar Ardi.

Pilihan editor: Pramono Anung Klaim Mulai Dikenal Masyarakat setelah Berkeliling Jelang Pilgub Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus