Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Situs nonton film melalui jalur distribusi tidak resmi, IndoXXI, mengumumkan akan ditutup mulai 1 Januari 2020. Pengelola mengumumkan informasi itu melalui situs webnya dengan membeberkan alasannya kenapa ditutup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
IndoXXI menyebut alasan penutupan situs tersebut yaitu demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air. Saat ini situs tersebut masih dapat diakses dengan kata kunci "indoxxi.com", dan pengguna akan secara otomatis dialihkan ke situs tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sangat berat tapi harus dilakukan, terimakasih kepada semua penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam IndoXXI," demikian bunyi pengumuman di laman IndoXXI, Selasa, 24 Desember 2019.
Tanda pagar #indoxxi pun sempat bertengger di urutan teratas media sosial Twitter di Indonesia dan menuai berbagai komentar. Salah satu akun menyarankan agar situs tersebut tidak menayangkan film-film Indonesia. "Semoga hanya pamit sementara 1 Januari 2020. Pamit, 3 Januari 2020 hallo im back !!! Saran sih jangan upload film-film Indonesia biar aman," demikian cuit akun @RenalSeven.
Akun lain menyerukan kesedihan atas rencana ditutupnya situs kumpulan film gratis itu. "Terkait ributnya #indoxxi ini, ya jujur kuakui saja bikin sedih ya. Temen SUNTUK pas, pas nganggur, pas nugas, habis kerja. Kalo harus ditutup yaudah. Jika gini pemerintah semangat banget. Cuma jika koruptor yang mbajak hak rakyat malah dikasih grasi. Thx #lebahganteng," demikian tulis akun @panggilajaHAM.
Selama ini Indoxxi selalu berpindah-pindah domain. Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Jakarta, Senin, 23 Desember 2019 sempat menyebut pengelola situs tersebut "kucing-kucingan" alias berganti alamat agar tidak ketahuan regulator.
Kominfo akan bekerja sama dengan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum dan asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secara ilegal, termasuk di antaranya situs streaming film dan musik.